TINJAUAN YURIDIS HUBUNGAN HUKUM ANTARA FREELANCER DENGAN PARA PIHAK DALAM SITUS WEB PASAR KERJA ONLINE (STUDI KASUS PADA SITUS WEB SRIBULANCER.COM)
RAHMAT HISYAM PAMADY, Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPerkembangan teknologi serta kecenderungan gig economy telah mempengaruhi pola hubungan antara pengusaha dengan pekerja. Munculnya Online freelance marketplace dengan proses bisnisnya, seperti di dalam situs Sribulancer, merupakan salah satu peristiwa baru dalam dunia ketenagakerjaan saat ini. Hubungan kerja lebih banyak didasarkan atas sebuah proyek dan pemberi kerja tidak perlu mengangkat pekerja tetap untuk pekerjaan tersebut. Sribulancer sebagai online freelance marketplace mempertemukan pemberi kerja dengan freelancer, yaitu pekerja. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keberadaan hubungan kerja dalam hubungan hukum antara freelancer dengan Sribulancer, dan hubungan hukum antara freelancer dengan klien, serta perlindungan hukum bagi pekerja yang terdaftar sebagai freelancer di situs Sribulancer tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statutory approach), yakni dilakukan dengan menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti. Analisis hasil penelitian ini merupakan analisis kualitatif yang dilakukan dengan menggabungkan data yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan data yang diperoleh dari lapangan. Terdapat dua hubungan hukum yang ada di situs Sribulancer. Hubungan hukum antara freelancer dengan Sribulancer bukan merupakan hubungan kerja yang berdasarkan perjanjian kerja, akan tetapi hubungan hukum yang berdasarkan perjanjian pengguna layanan Sribulancer. Sedangkan hubungan hukum antara freelancer dengan klien bukanlah hubungan kerja yang bersifat subordinat, melainkan hubungan hukum yang didasarkan atas perjanjian jasa. Oleh karena itu, freelancer tidak memiliki perlindungan hukum yang sama dengan pekerja dalam hubungan kerja. Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya penyesuaian ketentuan hubungan kerja untuk menjamin perlindungan hukum bagi pekerja freelance, terutama dalam perkembangan era gig economy saat ini.
Technological development and the trend of the gig economy have affected the pattern of relationships between employers and workers. The emergence of online freelance marketplace with its business processes, such as in the site Sribulancer, is one of the new events in the field of labour at this time. The employment relationship is based more on a project and the employer does not need to hire permanent workers for the job. Sribulancer as online freelance marketplace bring together employers with freelancers, the workers. Therefore, this research aims to examine the existence of an employment relationship in the legal relationship between the freelancers and Sribulancer, and the legal relationship between a freelancer and a client, as well as legal protection for workers who are registered as a freelancer in the Sribulancer site. This research is the normative-empirical legal research using the method of approximation of legislation (statutory approach), which is done by reviewing all legislation with the relevant legal issues that are being examined. Analysis of the results of this research is qualitative analysis done by combining data obtained from studies of libraries with data obtained from the field. There are two existing legal relationship on the Sribulancer site. The legal relationship between the freelancers and Sribulancer is not an employment relationship that is based on the working agreement, but a legal relationship based on Sribulancer user agreement. In addition, the legal relationship between a freelancer and a client is not a subordinate employment relationship, but rather a legal relationship based on the service agreement. Therefore, freelancers do not have legal protection similar to that of workers in the employment relationships. Thus, the adjustment of the conditions of employment relationships is needed to ensure legal protection for freelance workers, especially in the development of the era of the gig economy at this time.
Kata Kunci : perlindungan hukum, freelancer, ketenagakerjaan