PELAKSANAAN PENERUSAN HARTA WARISAN YANG BERUPA TANAH PADA MASYARAKAT SUKU BATAK SIMALUNGUN DI KELURAHAN SARIBUDOLOK KABUPATEN SIMALUNGUN
IKA JUNITA SINAGA, Rimawati, S.H., M.Hum
2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penerusan harta warisan yang berupa tanah pada masyarakat Suku Batak Simalungun di Kelurahan Saribudolok serta mengkaji proses pewarisan, ahli waris, harta yang diwariskan serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat Batak Simalungun meminimalisir terjadinya konflik terhadap penentuan ahli waris pada pewarisan, mengetahui dan menganalisis peran PPAT dalam menyelenggarakan proses pendaftaran tanah yang dikuasai oleh ahli waris khususnya di Kelurahan Saribudolok.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah hukum empiris. Penelitian dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian ini dilakukan Kelurahan Saribudolok, Kabupaten Simalungun. Narasumber penelitian ini merupakan seseorang yang memberikan pendapat atas objek yang diteliti oleh penulis yaitu Tokoh adat Batak Simalungun serta PPAT yang ada di Kelurahan Saribudolok. Responden dalam penelitian ini merupakan ahli waris yaitu anak laki-laki termuda yang menerima penerusan harta warisan dari orang tuanya 4 orang, 2 orang anak laki-laki tertua, 2 orang pewaris. Berdasarkan hasil penelitian penulis : Pertama, Ahli waris di Kelurahan Saribudolok ditentukan oleh tolu sahundulan berdasarkan adat yaitu anak laki-laki termuda. Kedua, cara meminimalisir terjadinya konflik di antara para ahli waris dengan memberi pemahaman pada para ahli waris. Ketiga, PPAT berwenang untuk membantu proses pendaftaran tanah yang berasal dari warisan, serta memastikan keaslian tanda tangan yang dibubuhkan di Surat Keterangan Waris untuk menentukan yang berhak atas harta peninggalan dari si pewaris.
Kata Kunci : Ahli waris, Anak laki-laki, Pejabat Pembuat Akta Tanah