Kualifikasi Konseptual Mekanisme Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Non-Litigasi Oleh Kementerian Hukum dan HAM Dalam Permenkumham No. 32 Tahun 2017
DHARMA SATYA ANGGARA, Aminoto, S.H., M.Si.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMPada 2017, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Permenkumham No. 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Non-Litigasi. Dalam Permenkumham ini, Menteri menugaskan Dirjen PP untuk memeriksa dan secara tidak langsung ���¢�¯�¿�½�¯�¿�½menilai���¢�¯�¿�½�¯�¿�½ peraturan perundang-undangan yang diduga bersengketa dengan peraturan perundang-undangan lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang mendorong, proses implementasi, serta kualifikasi mekanisme berdasarkan kriteria-kriteria yang dikandung dalam Permenkumham No. 32 Tahun 2017. Penelitian dilakukan secara empiris, dengan sifat deskriptif. Menggunakan pendektan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Didasarkan pada data primer yang diperoleh melalui wawancara terhadap Pejabat pada lingkungan Direktorat Jenderal PP Kemenkumham RI, dan juga observasi terhadap pelaksanaan mekanisme penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non-litigasi. Dari penelitian ini diketahui bahwa Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2017 merupakan faktor utama yang mendorong diterbitkannya Permenkumham No. 32 Tahun 2017. Mekanisme ini terbukti efektif menyelesaikan sengketa, namun terdapat perbedaan antara pengaturan dan implementasi. Mekanisme yang diatur dalam Permenkumham No 32 Tahun 2017, terkualifikasi kedalam mekanisme semi-yudisial, meskipun masih terjadi inkonsistensi.
In 2017, Ministry of Law and Human Rights issued Permenkumham No. 32 of 2017 about Out Of Court Legislation/Regulation Conflict Resolution Procedure. the Minister assigns the Dirjen PP to examine and indirectly to ���¢�¯�¿�½�¯�¿�½review���¢�¯�¿�½�¯�¿�½ the laws and regulations which are allegedly in dispute with other laws and regulations. The objective of this research was to determine the factors that drive, the implementation process, and the qualification of the mechanism based on the criteria contained in Permenkumham No. 32 of 2017. The research was conducted empirically,. written with descriptive nature. Using statute approach , conceptual approach, case approach. Based on primary data, obtained through interviews with officials from the Directorate General of PP at the Ministry of Law and Human Rights RI, and also observations on the implementation of the mechanism out of court legislation/regulation conflict resolution which were. From this study generated knowledge about the Presidential Instruction No. 7 of 2017 as main factors which encourages publishing. This mechanism effective in solving a dispute, and there is difference between regulation and implementation. The mechanism regulated in Permenkumham No. 32 of 2017 qualified as a quasi judicial mechanism.
Kata Kunci : Peraturan, Penyelesaian Sengketa, Semi Yudisial