Status Kewarganegaraan Anak Yang Dilahirkan dari Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Swedia
ATIK LIKAITANJUA, RA Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Swedia serta untuk mengetahui prosedur penetapan anak yang lahir dari perkawinan campuran yang berkeinginan menjadi Warga Negara Indonesia mengikuti kewarganegaraan ibunya. Sifat penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang titik tolak pengamatannya terletak pada kenyataan atau fakta-fakta sosial yang ada dan hidup di tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder antara lain mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan narasumber. Data yang diperoleh selanjutnya dikaji berdasarkan metode penelitian analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda di Indonesia sampai berumur 18 tahun atau sudah menikah dan diberikan jangka waktu sampai 3 tahun. Anak dari perkawinan campuran sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan yang ia miliki, tetapi di Swedia kewarganegaraan ganda tersebut dapat dimiliki anak dari perkawinan campuran untuk selamanya tanpa harus melepaskan salah satu kewarganegaraannya.
This study aims to determine the status of nationality of children born from mixed marriages between Indonesian citizens and Swedish citizens and to know the procedure of determining a child born of a mixed marriage who wishes to become an Indonesian citizen following the citizenship of his mother. The nature of this research is empirical juridical research, namely research that the starting point of observation lies in the facts or social facts that exist and live in society. This research uses library research to obtain secondary data including primary law material, secondary law material, tertiary law material and resource. The data obtained are then analyzed based on qualitative analysis research method. The results showed that the citizenship status of children born from mixed marriages may have dual citizenship in Indonesia until they are 18 years old or married and given a term of up to 3 years. The child of a mixed marriage of 18 years old or married is required to choose one of the nationalities he has, but in Sweden such dual citizenship can be owned by a child from a mixed marriage forever without having to give up one of his nationalities.
Kata Kunci : Status Kewarganegaraan Anak, Perkawinan Campuran, Warga Negara Indonesia, Warga Negara Swedia.