Laporkan Masalah

LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU DI ACEH (Studi atas Pencabutan Pasal 57 & Pasal 60 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

ZAHLUL PASHA, Aminoto, S.H., M.Si.

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Lembaga penyelenggara pemilu di Aceh selama ini dikenal sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang berbeda karena mendasarkan aturannya pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan mengenai landasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) mencabut Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), (2), dan (4) UUPA yang telah mengubah struktur kelembagaan pemilu di Aceh, meskipun pada akhirnya pencabutan itu dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017. Penelitian ini bertujuan mengetahui landasan hukum pencabutan kedua pasal tersebut oleh UU Pemilu serta implikasinya bagi keberlakuan UUPA. Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sejarah. Data yang diolah kemudian dianalisis secara deskriptif-preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa landasan hukum pencabutan dua pasal UUPA tersebut adalah merujuk pada Pasal 22E ayat (5) UUDNRI 1945 yang menetapkan bahwa lembaga pelaksana pemilihan umum di Indonesia dilakukan oleh suatu lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Adanya sifat nasional yang disyaratkan konstitusi pada lembaga penyelenggara pemilu menghendaki setiap lembaga pemilu yang ada untuk tunduk dan berada di bawah koordinasi lembaga pelaksana pemilu nasional, yakni KPU dan Bawaslu. Bagi UUPA, pencabutan berimplikasi pada ketidakpastian bagi keberlakuan UUPA, terutama menyangkut pengusulan anggota Panwaslih serta kewenangan Panwaslih yang terbatas hanya mengawasi Pilkada atau juga ikut mengawasi Pemilu sehingga masih menyisakan persoalan bagi eksistensi lembaga pengawas pemilu di Aceh.

General Election Commission in Aceh is known as a different election management bodies because the rules based on Law Number 11 Year 2006 on Governing Aceh. This research was conducted to answer the question about the foundation of Law No. 7 of 2017 (The Election Law) nullified Article 57 and 60 paragraph (1), (2) and (4) which has changed the institutional structure of the elections in Aceh, although on the revocation eventually annulled by the Constitutional Court Decision No. 61 / PUU-XV / 2017. This research aims to determine the legal basis repeal of two articles by election law and the implications for the enforceability of the UUPA. The normative research was carried out by researching library materials or secondary data, which includes primary legal materials, secondary and tertiary. Research carried out by law approach, conceptual, and history. Data processed and analyzed by descriptive-prescriptive. Based on the results of the study, it was concluded that the legal basis of the repeal of two articles UUPA is referring to Article 22E paragraph (5) UUDNRI 1945, which stipulates that the implementing agencies Indonesian Elections conducted by an institution which is national, permanent and independent. Their properties on the constitution required national election management bodies require each institution to submit the existing electoral and under the coordination of the National General Election Commission, the General Election Commission (KPU) and Election Supervisory Board (Bawaslu). For UUPA, the revocation implications for the enforceability of uncertainty for UUPA, especially concerning the nomination of The Committee Election (Panwaslih) and Panwaslih authority, if limited to just keep an eye on the elections or also oversee the election. This is due to the repeal of do not comprehensively through the Election Law so that still leaves the question about the existence of the Election Supervisory in Aceh.

Kata Kunci : Lembaga Penyelenggara Pemilu, Pemilu di Aceh, Pemerintahan Aceh, Pemilihan Umum

  1. S2-2018-402833-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402833-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402833-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402833-title.pdf