Kewajiban Magang Calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Pertanahan Kota Yogyakarta
FUJA HADI SAPUTRA, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.
2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini ditujukan untuk mengetahui kewajiban magang calon PPAT pada Kantor Pertanahan dimana calon PPAT wajib memahami dan membantu proses kegiatan dan pelayanan pertanahan, proses penerimaan dan pemeriksaan akta-akta yang didaftar dan proses pemeriksaan data yuridis permohonan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris dengan cara wawancara yaitu melakukan tanya jawab secara langsung dengan narasumber dan responden untuk memperoleh data primer, sedangkan riset kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang melibatkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang telah dikumpulkan dan disistematisir kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Dengan kata lain, teknik analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan diskusi dapat disimpulkan: pertama, pelaksanaan magang di kantor pertanahan dilakukan 2 hari dalam seminggu dan magang dilakukan di bagian Peralihan Hak, Sengketa, Pengadaan Tanah, Pendaftaran Tanah dan Pemeliharaan Data dan setiap bulannya akan di pindahkan ke masing-masing bagian. Kedua, wajib merahasiakan dan dilarang menggandakan dokumen pelaksanaan jabatan PPAT dan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kantor pertanahan itu sudah jelas menjadi kewajiban semua calon PPAT yang magang di Kantor Pertanahan dan sebelum melaksanakan magang calon PPAT wajib menandatangani surat pernyataan yang isinya merahasiakan dan tidak akan menggandakan dokumen-dokumen layanan pertanahan, adapun sanksi yang dapat dikenakan pada calon PPAT jika melanggar aturan tersebut dapat dikenakan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan terkait dengan arsip negara yang wajib dirahasiakan. Kata Kunci: Kewajiban Magang, Kantor Pertanahan , Peraturan Menteri, Calon PPAT
This research has it purposes to seek the obligations of land titles regstrar candidates apprenticeship programs in national land agency which the candidates are obligated to understand and helping the process in every activities and services in land matters, acceptance programs and deed inspctions that will be registered and inspections of juridical documents in the appicatons for gaining the rights of land. This research is using form of normatic empirical using interview method that using direct questionaire with the interviewees and respondents for gaining primary data, library research were used to obtain secondary data that includes primary statutes, secondary statutes and tertiary statutes. The data that already been obtained were gathered and sysematized, afterwards analyzed by qualitative method. In other words, analyzing technics were used in this research is juridical qualitative. Based by the result of research and discussions were formed. That can be concluded the following: first, The implementation of the internship in the Office of the land was done 2 days in a week and internship are done at the turn of the rights dispute, the procurement of land, land registry and maintenance of Data and each month will be on the move to each piece. Second, obliged to keep secret and forbidden to reproduce documents execution term Land Titles Registrar and the implementation of the activities and services of the land office is clearly the responsibility of all land titles registrar candidates who apprenticeship in the Land Office and prior to apprenticeship land title registrar candidates must sign a confidentiality statement and will not duplicate the documents of land services, as for sanctions that can be imposed on land title registrar candidates if breach of such rules may be imposed Article 85 of Law Number 43 Year 2009 concerning Filing relating to archives of the state that shall be kept confidential. Keywords: Apprenticeship Obligations, Natonal Land Agency, Ministerial Regulations, Land Titles Regstrar Candidates
Kata Kunci : Kewajiban Magang, Kantor Pertanahan, Peraturan Menteri, Calon PPAT