Pemberian Keringanan Pidana Bagi Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi
ERLANGGA A SAPUTRA, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenulisan Hukum ini memiliki 2 (dua) buah tujuan yang ingin dicapai. Tujuan yang pertama adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan dan dasar pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan sanksi pidana bagi Saksi Pelaku yang Bekerjasama dalam tindak pidana korupsi. Selanjutnya, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui mengenai implikasi pemberian keringanan pidana bagi Saksi Pelaku yang Bekerjasama terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi atas. Di dalam Penulisan Hukum ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni dengan melakukan analisis terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penulisan Hukum ini juga didukung oleh data primer yang merupakan hasil wawancara terhadap narasumber. Analisis penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan dengan penguraian secara deskriptif analitis preskriptif. Hasil penelitian dalam Penulisan Hukum ini menunjukkan bahwa telah terdapat beberapa instrumen hukum yang mengatur mengenai pemberian keringanan pidana bagi Saksi Pelaku yang Bekerjasama dalam tindak pidana korupsi. Selanjutnya, pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan pidana bagi Saksi Pelaku yang Bekerjasama adalah berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam SEMA No 4 Tahun 2011, namun pada praktik hakim tidak sepenuhnya melakukan analisis terhadap terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat tersebut. Implikasi dari pemberian keringanan pidana bagi Saksi Pelaku yang Bekerjasama dalam tindak pidana korupsi diklasifikasikan menjadi dua, yakni peluang dan tantangan. Peluang pemberian keringanan pidana bagi Saksi Pelaku yang Bekerjasama dalam tindak pidana korupsi ialah pertama, adanya signifikansi alat bukti dan proses pembuktian. Kedua, terkait efektivitas dan efisiensi pengembalian hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, tantangan pemberian keringanan pidana bagi Saksi Pelaku yang Bekerjasama adalah pertama, adanya tendensi pelaku tindak pidana korupsi untuk menguntungkan dirinya sendiri. Kedua, terjadinya penurunan profesionalisme aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi.
This legal research has 2 (two) objectives to be achieved. The first objective is to find out and analyze the regulations and basis of judge consideration in issuancing reduced sentence for Cooperating Perpetrator-Witness in Corruption. Furthermore, this legal research also aims to examine and find out about the implications of the issuance of reduced sentence for Cooperating Perpetrator-Witness related to efforts to eradicate corruption. In this research, the Author uses normative juridical research method by analyzing secondary data consisting of primary legal material, secondary legal material, and tertiary legal material. This thesis is also supported by the primary data obtained from the interview results with the interviewees. The analysis of this research was conducted qualitatively and with analytical descriptive decomposition. The results indicate that there are several legal instruments containing the issuance of reduced sentence for Cooperating Perpetrator-Witness in corruption. The judge's consideration in issuancing of reduced sentence for Cooperating Perpetrator-Witness in corruption is based on the conditions specified in SEMA 4/2011, but in practice the judges do not fully analyze whether or not these conditions are met. The implications of issuancing reduced sentence for Cooperating Perpetrator-Witness in efforts to eradicate corruption are classified into two, namely opportunities and challenges. Opportunities for issuancing reduced sentence for Cooperating Perpetrator-Witness in corruption are the significance of evidences and processes of proof, and the effectiveness and efficiency of the return of corruption. Meanwhile, the challenge is the emergence of the tendency of corruption offender to benefit themselves, and the decreasing professionalism of law enforcer in uncovering corruption cases.
Kata Kunci : Pemberian Keringanan Pidana, Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator), Tindak Pidana Korupsi