Peran Pemerintah Kabupaten Maros dalam Upaya Pelestarian Bentang Alam Karst
EZRASAN DIO PEDDY AKBAR, Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMIndonesia merupakan negara dengan perbendaharaan bentang alam karst cukup tinggi yang terdapat setidaknya di 5 (lima) pulau besar dan beberapa di pulaupulau kecilnya. Sejalan dengan itu bentang alam karst memiliki kedudukan yang berpengaruh pada eksistensinya di masa mendatang yakni melalui bagaimana pelestarian dan perlindungan serta pemanfaatannya bagi kehidupan manusia dan lingkungan hidup di sekitarnya. Penelitian ini ditujukan untuk mengatahui bagaimana upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Maros dalam pelestarian bentang alam karst di Kabupaten Maros apabila dikaitkan dengan penetapan kawasan bentang alam karst yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penetapan Bentang Alam Karst, dan pemanfaatan batu gamping sebagai komoditas. Jenis penelitian ini adalah normatif-empiris yang didukung dengan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melaui wawancara dengan beberapa narasumber. Sedangkan, data sekunder diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dari hasil penelitian yang telah didapat dianalisis menggunakan metode analisis data secara kualitatif. Peraturan yang menjadi rujukan dalam penelitian ini, yaitu: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. Di luar itu ada pula Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2012 - 2032.
Indonesia is a country with high karst resources that located at least in 5 (five) its large islands and some few in its small islands. In line with that, karst landscape has a position that affects to its existence in the future that through how the preservation and protection and utilization for human life and evironment around it. This study is aimed to know how the efforst of Maros District Goverment in coserving karst landscape in Maros District that if related the esthabilishment of karst landscape area mandated by Minister of Energy and Mineral Resource Regulation No. 17 of 2012 on Esthabilishment of the Karst Landscape Area, and limestone utilization as comodities. This type of research is normative-empirical which is supported by primary data and secondary data. The primary data obtained throgh interviews, while secondary data obtained through library materials consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials, which then from the results of research that has been obtained is analized using qualitative data analysis method. The legislation refences in this study are: Law No. 32 of 2009 on the Management and Protection of the Enviroment; Law No. 26 of 2007 on Spatial Planning; Law No. 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining; Law No. 23 of 2014 on Regional Goverment; Goverment Regulation No. 26 of 2008 on National Spatial Planning; and Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 17 of 2012 on the Esthabilishment of the Karst Landscape Area. There is also Maros Regional Regulation No. 4 of 2012 on Spatial Plans Maros District Year 2012-2032.
Kata Kunci : Karst, Karst Maros, Maros, Pelestarian Karst