Laporkan Masalah

Usaha Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Tawuran Pelajar di Kabupaten Sleman

RADITYO S, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Tawuran yang melibatkan pelajar merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja (Sudarsono, 1990). Kasus tawuran pada tahun 2017 telah terjadi di Sleman sebanyak 10 kasus. Hal tersebut telah merusak Sleman sebagai kota dengan slogan ramah dan damai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan dan kendala yang dihadapi dalam menangani kasus tawuran oleh Dinas Pendidikan, Sekolah Menengah Atas dan kepolisian resor Sleman. Selain itu, penelitian ini berusaha mengetahui penegakan hukum apa yang dilakukan oleh kepolisian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Narasumber dalam penelitian ini melibatkan 1 staff unit pidana umum polres sleman dan satu staff seksi SMA Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY. Sedangkan responden dalam penelitian ini melibatkan Wakil kepala SMA Depok 1 Sleman dan salah satu guru BK di SMA 1 Sayegan. Metode pengambilan data menggunakan wawancara. Analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif berdasarkan hasil wawancara. Hasil temuan dari penelitian ini yaitu, empat institusi tersebut telah melakukan upaya pencegahan tawuran yang sangat bervariatif. Mulai dari penguatan koordinasi antar instansi, penyuluhan terhadap para siswa dan orang tua walinya, program Diklat Kader Bangsa dan Kemah Karakter, penguatan kegiatan ekstrakulikuler sebagai wadah bagi para siswa untuk menyalurkan tenaganya, program Satu Sekolah Dua Polisi (SSDP), pengetatan terkait regulasi izin meninggalkan sekolah dan lain sebagainya. Selain itu, kepolisian resor Sleman telah melakukan upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dalam upaya pencegahan tawuran ditemukan banyak kendala oleh empat instansi tersebut.

Tawuran" cases which involving students is one of the juvenile delinquency (Sudarsono,1990). In 2017, Sleman has 10 "tawuran" cases and it is affected to its city as a friendly and peaceful city. This study aimed to determine the efforts and also the obstacles in handling "tawuran" cases by Department of Education DIY, Senior High Schools department and Police Resort Sleman. Besides that, this research tried to know the law enforcement that has been done by Police Resort Sleman. The method of this research is empirical juridical. Subjects of this study involved 1 staff general criminal unit of Police Resort Sleman, 1 staff of Department of Education DIY. While respondents of this research involving vice principal of SMA Depok 1 Sleman and one of counseling teacher in SMA 1 Sayegan Sleman. In collecting data using the deep interview. The analysis of the data using descriptive analysis based on interview result. The finding of this study are, four institutions have made efforts to prevent "tawuran" cases. Starting from strengthening coordination among agencies, counseling session to the students and parents, national training programs among students by Department of Education, strengthening extracurricular activities, One School Two Polices program and improving discipline procedures in order to decrease absenteeism. In addition, the police resort of Sleman has made a law enforcement based on Undang-Undang No 11 in 2012 on the criminal justice system of children and also Undang-Undang No 35 in 2009 as the amendment of Undang-Undang No 23 in 2002 about Child protection and the prevention of "tawuran" cases has founded some obstacles in those four agencies.

Kata Kunci : Pencegahan, Penegakan Hukum, Tawuran Pelajar

  1. S1-2018-367666-abstract.pdf  
  2. S1-2018-367666-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-367666-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-367666-title.pdf