LEGAL ANALYSIS ON SECRECY PRINCIPLE AND FIDUCIARY RELATION PRINCIPLE IN BANKING SECTOR IN REGARDS TO THE ISSUANCE OF LAW NO 9 OF 2017 ON STIPULATION OF GOVERNMENT REGULATION IN LIEU OF LAW NO 1 OF 2017 ON ACCESS TO FINANCIAL INFORMATION FOR TAX PURPOSE
NADIYA HANIFAH, Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev.Prac (Adv)
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Prinsip Kerahasiaan dalam industri perbankan setelah dikeluarkannya Undang Undang No 9 tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada otoritas perpajakan untuk mengakses informasi keungan milik nasabah bank dan atau wajib pajak secara langsung tanpa persetujuan dari menteri keuangan maupun OJK. Adapun tujuan lain dari penelitian ini untuk mencari tau dampak yang sekiranya ditimbulkan dengan diberlakukannya undang undang ini terhadap kepercayaan nasabah kepada Bank. Melihat untuk dapat menjalankan bisnisnya sangat penting bagi Bank untuk bisa menjaga kepercayaan nasabahnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan melakukan penelitian lapangan dan penelitian pustaka. Pada penelitian lapangan, penulis mewawancarai fungsi Hukum Bank Central Asia, Bank Mandiri and Bank Negara Indonesia sebagai instansi yang berhubungan dengan implementasi prinsip kerahasiaan dan prinsip kepercayaan sejak diberlakukannya Undang Undang 9 tahun 2017 Penulis juga melakukan wawancara kepada Departemen penelitian dan pengaturan Bank sebagai pihak yang melakukan pengawasan kepada industry Bank. Sedangkan pada penelitian pustaka, penulis menggunakan buku, jurnal, dan artikel dalam mengumpulkan sumber hukum. Analisa pada penelitian ini menggunakan analisa data kualitatif yang disusun secara deskriptif untuk mencapai tujuan penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip kerahasiaan dalam industri perbankan harus tetap mengacu kepada undang undang yang berlaku, untuk kepentingan perpajakan Bank diwajibkan untuk mengenyampingkan prinsip kerahasiaan dengan memberikan laporan tiap tahun secara otomatis terhadap nasabahnya yang memiliki rekening yang wajib dilaporkan, serta memberikan informasi, bukti maupun keterangan berdasarkan permintaan otoritas pajak. Apabila Bank tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka akan dikenakannya sanksi baik dalam bentuk pemidanaan maupun sanksi administratif. Lebih lanjut, penulis juga menyimpulkan bahwa diberlakukannya Undang Undang 9 tahun 2017 yang mewajibkan Bank untuk melaporkan informasi keuangan nasabahnya tidak menurunkan kepercayaan nasabah bank terhadap instansi perbankan yang dapat dilihat dari dana pihak ketiga yang cenderung stabil baik dilihat secara mikro maupun makro.
implementation of secrecy principle in banking industry after the issuance of Law No 9 of 2017 which gives authority towards tax official to access financial information of bank customer and or taxpayer directly without approval from the ministry of finance and Financial Service Authority. The other purpose of this research is to find out the impact from the enactment of this law, which may affect customers trust towards the bank. Seeing that, in conducting its business, it is very important for the Bank to maintain the trust of its customers. This research is conducted through normative-empirical approach, by using field research and library research to answer the legal problems. In the field research, the author interviewed Legal function unit of Bank Central Asia, Bank Mandiri and Bank Negara Indonesia that deals with the secrecy principle and fiduciary principle implementation after the issuance Law 9 of 2017 on Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law No 1 of 2017 on Access to Financial Information for Tax Purpose. The author also interviewed Research and Bank Regulatory Department of Financial Service Authority as the party that carries out the supervisory function towards Bank. While, in the library research, the author uses forms of books, journals, and articles in collecting legal sources. This research is using qualitative data analysis, which is presented in the form of descriptive to obtain the research's objective. Research result concludes that to implement secrecy principle Bank must still refer to the applicable law. In the interest of taxation, Bank is required to waive secrecy principle by submitting an automatic report annually of its customers who have accounts that must be reported, Bank also shall provide information or evidence which request by tax official. If the Bank does not fulfill this obligation, Bank will be imposed the sanctions in the form of criminal sanction and administrative sanction. Furthermore, the author also came to a conclusion that, the enactment of Law No. 9 of 2017 which requires the Bank to report the financial information of its customers does not reduce the trust of bank customers towards banking institution. It can be seen from third-party funds that remain stable both viewed in micro and macro.
Kata Kunci : Secrecy Principle, Fiduciary Relation Principle, Automatic Exchange of Information