Laporkan Masalah

KEBATALAN PERJANJIAN KERJASAMA PINJAM NAMA BADAN USAHA YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS

ANISA MUNAWAROH, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2018 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis implikasi yuridis kebatalan perjanjian kerjasama pinjam nama badan usaha yang dibuat di hadapan Notaris yang prestasinya sudah dilaksanakan. Tujuan kedua yaitu untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab Notaris terhadap perjanjian kerjasama pinjam nama badan usaha yang dibuat di hadapannya. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan yang meneliti mengenai sistematika hukum. Penelitian terhadap sistematika hukum adalah identifikasi terhadap peristiwa hukum yang terjadi berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini data yang diolah merupakan data sekunder yang didapatkan dari studi kepustakaan dan wawancara narasumber. Data yang diperoleh dari penelitian ini dianalisa dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Implikasi yuridis kebatalan Perjanjian Kerjasama Pinjam Nama Badan Usaha yang dibuat di hadapan Notaris yang prestasinya sudah dilaksanakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang wajib bertanggung jawab kepada penyelenggara pengadaan barang/jasa pemerintah adalah badan usaha yang bersangkutan (pemilik bendera), bukan peminjam nama badan usaha (peminjam bendera). Kebatalan perjanjian pinjam nama badan usaha (pinjam bendera) tidak mempunyai kekuatan mengikat yang mana badan usaha yang namanya dipinjam tidak dapat menuntut pertanggungjawaban dari peminjam bendera. 2) Tanggung jawab Notaris terhadap Kebatalan Perjanjian Kerjasama Pinjam Nama Badan Usaha yang dibuat di hadapannya, yaitu tanggung jawab terhadap UUJN/UUJN-P, tanggung jawab terhadap Kode Etik Notaris, dan tanggung jawab secara perdata. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang ada atau yang terjadi antara Notaris dengan para penghadap dalam pembuatan akta perjanjian pinjam nama badan usaha yang dapat menimbulkan kerugian.

The research aimed to identify and analyze judirical implications of the nullification cooperation agreement to borrow the name of a business entity made before the notary public with a defective perfomance. The second objective is to determine and analyze the responsibility of the notary of the cooperation agreement to borrow the name of a business entity made before the notary public. The type of research conducted by the author is normative juridical research. Normative juridical research is a study that discusses the appropriate literature research on legal systematics. Research on the systematic law is the identification of legal events that occur in legislation. In this research, the processed data is secondary data generated from literature study and interviews of resource persons. The result of research shows; 1) The juridical implications of the nullification cooperation agreement to borrow the name of business entity made before notary public with a defective performance in the procurement of government goods/services, which shall be responsible to organizer of the procurement of government goods/services is the business entity concerned not the borrower. The nullification of the cooperation agreement to borrow the name of the business entity does not binding, in which a business entity whose name is borrowed can not demand accountability from the borrower. 2) The responsibility of a notary to the nullification of the cooperation agreement to borrow the name of the businesss entity made before him, namely the responsibility of UUJN/UUJN-P, the responsibility of Kode Etik Notaris, and civil liability. This is based on the existing legal relationship or that occurs between the notary and the interlocutors in the making of the deed of the cooperation agreement to borrow the name of a business entity, which might cause loss.

Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama Pinjam Nama Badan Usaha, Pinjam Bendera, Tanggung Jawab, Notaris, Batal Demi Hukum

  1. S2-2018-387813-abstract.pdf  
  2. S2-2018-387813-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-387813-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-387813-title.pdf