SENGKETA PEWARISAN TANAH TONGKONAN KERING DI TANA TORAJA (STUDI PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3264/PDT/90)
MENTARY PALAYUKAN, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si
2018 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa tanah adat Tongkonan berdasarkan putusan MA Nomor 3264/PDT/90 sesuai dengan sistem pewarisan adat di Toraja serta untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan para pihak berkeinginan untuk menguasai Tongkonan secara pribadi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan sifat penelitian adalah penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan studi lapangan untuk memperoleh data primer dengan dilakukan wawancara kepada narasumber dan responden. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan daftar pertanyaan yang dijadikan pedoman wawancara melalui Tanya jawab dengan para responden dan narasumber. Dalam penelitian ini analisis yang digunakan adalah metode kualitatif Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian sengketa tanah tongkonan berdasarkan putusan MA tidak sesuai dengan sistem pewarisan adat di Tana Toraja. ketentuan anak angkat tidak berhak atas tanah tongkonan, menyatakan bahwa peralihan tanah tongkonan kering didasarkan pada kedudukan waris. Alasan dari para pihak menguasai tanah tongkonan kering secara pribadi karena kedua belah pihak merasa mereka adalah keturunan dari warga tongkonan yang berhak untuk menguasai tanah tongkonan. Kedua belah pihak merupakan warga tongkonan tanete yang berhak atas tanah sengketa. Para tergugat sebagai anak angkat berhak untuk menguasai tanah tongkonan kering karena mereka telah melakukan kewajiban-kewajiban terhadap orang tua angkatnya. Tanah tongkonan adalah hak bersama yang dikuasai oleh masyarakat adat Tana Toraja, dimana semua warga tongkonan memiliki atau mempunyai hak yang sama terhadap tanah tersebut berdasarkan suatu pertalian keturunan. Tidak terbaginya kepemilikan tanah tongkonan karena merupakan simbol persatuan keluarga.
The purpose of this research is to know and analyze the land dispute complete in Tongkonan adat based on Supreme Court Decision Number 3264/PDT/90 in accordance with adat inheritance system in Tana Toraja. As well as to know what factors are causing the parties has desire to master Tongkonan personally. The type of research in this study is empiric and the character of research is descriptive. The data have been collected from library research to get secondary data and field research to get primary data conducted by interviewing resource person and respondents. The way of data collection in this research is using questionnaires by question and answer interviews with respondents and resource persons. This research used qualitative method for the data analysis. As a result of this research, based on the Supreme Court Decision, the settlement of land disputes is incompatible with adat inheritance systems in Tana Toraja. Adopted children are not entitled to the land of Tongkonan, that the transition of dried Tongkonan land is based on the position of inheritance. As for the reason of who controls Tongkonan land is they are descendants of Tongkonan entitled to dominate Tongkonan land. Both parties are the citizens of Tongkonan Tanete who are entitled to land disputes. The defendants as adopted children have the right to control of the dry Tongkonan land, because they have done their obligations to their adoptive parents. Tongkonan land is a common right that is controlled by indigenous peoples in Tana Toraja, therefore everyone in Tongkonan has the same right to the land based on the result of hereditary relations. The main reason Tongkonan land is not inherited is a symbol of family unity.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Tanah Tongkonan, Anak Angkat