Laporkan Masalah

PELAKSANAAN KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT KHUSUS JIWA (RSKJ) SOEPRAPTO PROVINSI BENGKULU

DIKI YUGE KATAN, Prof.Dr.Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2018 | Tesis | S2 Hukum Kesehatan

Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan standar dan sasaran keselamatan pasien di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan jiwa, dengan menitikberatkan pada aspek pengaturan internal dan kedudukan Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu dan dasar yuridis yang menjadi landasan normatifnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif empiris. Data yang diperoleh di lapangan kemudian dianalisis terkait relevansi nya dengan peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 43 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan pasien. Berdasarkan hasil analisis pada permasalahan yang pertama dapat disimpulkan bahwa pengaturan dan pelaksanaan mutu keselamatan pasien di RSKJ telah dilaksanakan sejak bulan April 2017. Bentuk konkrit dari pelaksanaan tersebut dapat dilihat dari produk hukum yang dihasilkan berupa Standar Prosedur Operasional dan pedoman tentang mutu dan keselamatan pasien. Ada beberapa sasaran dan standar keselamatan pasien yang tidak dapat dilaksanakan dikarenakan perbedaan aspek pelayanan dan ketiadaan sarana prasarana yang mendukung pelayanan khusus jiwa. Mengenai permasalahan yang kedua dapat disimpulkan bahwa Tim Keselamatan Pasien sudah dibentuk dan dikembangkan menjadi Sub Komite Keselamatan Pasien rumah sakit. Selain itu di dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 ada perluasan wewenang terkait dengan kewenangan untuk melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi kepada Direktur dalam konteks penanganan insiden di rumah sakit.

This research aims the implementation of patient safety standards and patient safety goals at the level of mental health service facilities, focusing on the internal regulatory aspects and the position of the Patient Safety Team at Psychiatric Hospital (RSKJ) Soeprapto Bengkulu and underlined the juridical basis on patient safety. This research is a descriptive qualitative research with empirical normative law research approach. Data obtained in the field then analyzed related to its relevance to the legislation especially Article 43 of Law Number 44 of 2009 on Hospital and Regulation of the Minister of Health Number 11 of 2017 on Patient Safety. Based on the results of the analysis on the first issue can be concluded that the arrangement and implementation of patient safety quality in RSKJ has been implemented since April 2017. Concrete form of the implementation can be seen from the legal products authorized in the form of Standard Operational Procedures and guidelines on quality and patient safety. There are several objectives and patient safety standards that can�t be implemented due to different aspects of service and lack of infrastructure that support the psychiatric care settings. Regarding the second issue, it can be concluded that the Patient Safety Team has been established and developed into the Hospital Patient Safety Sub Committee. In addition, in the Regulation of the Minister of Health Number 11 of 2017 there is an extension of authority related to the authority to conduct investigations and provide recommendations to the Director in the context of handling incidents in hospitals.

Kata Kunci : Patient Safety, Regulation, Psychiatric Hospital

  1. S2-2018-402746-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402746-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402746-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402746-title.pdf