Laporkan Masalah

Pelaksanaan Pasal 66 dan 66a ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dalam Rangka Perlindungan dan Pembinaan Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta

EVILINA, S.H., M.KN., Dr. Djoko Sukisno, S.H., CN

2018 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASI

Majelis Kehormatan Notaris (MKN) wilayah adalah suatu lembaga yang berwenang untuk memberikan persetujuan dalam pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk kepentingan proses peradilan. Penelitian tentang pelaksanaan Pasal 66 dan 66A ayat (1) UUJN-P bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Majelis Kehormatan Notaris (MKN) wilayah DIY dalam melaksanakan amanah Pasal 66 UUJN-P serta untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan pembinaan Notaris oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) wilayah DIY. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang didasarkan atas fakta hukum yang didapat dari lapangan melalui wawancara langsung dengan responden, dan dilengkapi dengan data yang menyangkut materi sehubungan dengan topic penelitian sebagai data sekunder. Data-data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa: Majelis Kehormatan Notaris (MKN) DIY sebagai lembaga baru yang menggantikan fungsi Majelis Pengawas Daerah (MPD) tetap mempunyai peranan penting dan telah melaksanakan amanah pasal 66 UUJN-P dengan cukup baik. Sedangkan pembinaan Notaris yang diatur dalam Pasal 66A ayat (1) UUJN-P belum dilaksanakan secara optimal. Adapun beberapa kendalanya, yaitu: kesibukan dan padatnya kegiatan anggota Majelis Kehormatan Notaris (MKN) wilayah DIY sehingga mengalami kesulitan dalam menyatukan waktu diantara ketiga unsur di dalamnya serta ketiadaan dana / budget yang dianggarkan untuk kegiatan pembinaan tersebut.

Regional Honorary Notary Council (MKN) is an agency that is authorized to grant approval of taking a copy of minuta deed and calling of Notary for the benefit of the judicial process. Research on the implementation of article 66 and 66A clause (1) of the Amandment of Law on Notary Position (UUJN-P) aims to understand and study Special Region of Yogyakarta Honorary Notary Council (MKN) in carrying out the mandate of UUJN-P article 66 as well as to know and examine the implementation of coaching of Notary by the Special Regional of Yogyakarta Honorary Notary Council (MKN). This study uses empirical juridical approach based on legal facts obtained from the field through direct interviews with the respondents, and equipped with data related to the material with respect to research topics as data secondary. This data is then analyzed in qualitative descriptive. From the results of the research, it was found that: Special Region of Yogyakarta Honorary Notary Council (MKN) as a new institution that replaces the function of the Regional Supervisory Council (MPD) still had an important role and has been carrying out the mandate of UUJN-P article 66 pretty well. While the coaching of Notary as regulated in UUJN-P article 66-A clause (1) hasn�t been implemented optimally. As for some of the barriers are, namely: the bustle and activity of Special region of Yogyakarta Honorary Notary Council (MKN) members that make them facing a difficulty in arranging time among these thrre elements in it as well as the lack of funding budgeted for the establishment activities.

Kata Kunci : Proses Peradilan, Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Notaris


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.