Laporkan Masalah

Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korporasi

ADIYA RIZKI KARAMI, Dr Supriyadi S.H M.Hum

2018 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dasar pemikiran dan yang melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 terhadap Penanganan Tindak Pidana Korporasi serta implementasi atas peningkatan penanganan Tindak Pidana Korporasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian secara yuridis normatif dengan menggunakan metode deskriptis analitis. Data sekunder yang diperoleh melalui Studi kepustakaan, dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan serta meneliti bahan-bahan pustaka yang merupakan data sekunder serta membandingkannya dengan praktik di lapangan yang telah dilakukan oleh Korporasi dan Penegak serta Praktisi Hukum yang dalam hal ini adalah Mahkamah Agung yang berhubungan dengan judul penelitian dan pokok permasalahan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma ini dikeluarkan untuk menjawab polemik dan perdebatan hukum yang terjadi dikalangan aparat penegak hukum mengenai persoalan pemidanaan terhadap korporasi dan sebagai hukum acara khusus yang berlaku bagi Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Dalam rangka mengisi kekosongan hukum, Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 13 Tahun 2016. Substansi Perma menjelaskan bahwa korporasi dapat dijerat pidana apabila kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan lain dengan korporasi dan perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi Perma mengidentifikasi 3 kesalahan yang dapat diatribusikan sebagai kesalahan korporasi, baik dalam bentuk kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa).

Research on the Supreme Court Regulation (PERMA) Number 13 of 2016 on Handling Procedures of Corporate Crime aims to know and grounds behind the issuance of Supreme Court Regulation (PERMA) Number 13 of 2016 on the handling of Corporate Crime as well as implementation of improved handling Corporate Criminal Acts in Indonesia. This research is anormative law by using normative juridical approach by using descriptive analytical method. Secondary data were obtained through literature study, done by searching and collecting and examining library materials that are secondary data and comparing it with field practice that has been done by Corporations and Enforcers and Legal Practitioners which in this case is the Supreme Court related to research title and subject matter. The results of this study conclude that the Supreme Court has issued the Supreme Court Regulation (PERMA) Number 13 of 2016 on Handling Procedures of Corporate Crime. This regulation was issued to answer the polemics and legal debates that occurred among law enforcement officials regarding the criminal prosecution case against the corporation and as a special procedural law applicable to Criminal Treatment by the Corporation. In order to fill the legal vacuum, the Supreme Court issues (PERMA) Number 13 of 2016. The substance of Perma explains that corporations can be criminalized if the crime is committed by persons who have a working relationship or other relationship with the corporation and the act is done for the benefit of the corporation Perma identifies 3 errors that can be attributed as corporate errors, either in the form of deliberate (dolus) or negligence (culpa).

Kata Kunci : Tindak Pidana, Korporasi, Hukum Acara


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.