Peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Terhadap Pengelolaan dan Perlindungan Benda Sitaan Negara Dalam Sistem Peradilan Pidana di Kota Yogyakarta
CAESARIO RICARDO, Sigid Riyanto, S.H.,M.Si.
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMBerdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, benda sitaan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Hal ini sehubungan demi tercapainya sistem peradilan pidana. Benda yang disita tersebut diberikan jaminan keamanan serta keutuhannya disimpan dalam suatu institusi, yaitu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara tertuang dalam Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penulisan hukum ini secara subjektif bertujuan untuk memenuhi salah satu persyaratan guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Kemudian secara objektif penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan penyerahan benda sitaan dari penegak hukum kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan mengetahui dan menganalisis pengelolaan dan perlindungan Benda Sitaan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dalam peradilan pidana di Kota Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulisan hukum ini dapat diperoleh 2 (dua) kesimpulan. Pertama, dasar pertimbangan para penegak hukum dalam menitipkan benda sitaan kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal lain berupa perawatan dan pengelolaan benda sitaan membutuhkan biaya yang tinggi. Benda sitaan yang dititipkan memiliki ukuran yang besar seperti mobil dan motor. Kedua, Pengelolaan benda sitaan negara di Rupbasan Klas I Yogyakarta dilakukan dengan pengelolaan administrasi dan pengelolaan secara fisik benda sitaan dilakukan dengan menempatkan pada gedung penyimpanan sesuai klasifikasi benda sitaannya. Pengelolaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Under article 1 paragraph (4) the Government Regulation Number 27 years 1983 Implementing Regulations on the book of the law of criminal procedure, the object is confiscated objects seized by the State for the purposes of the judicial process. This is in respect for the sake of someone else's criminal justice system. The seized objects are given guarantees of security and unity are kept within an institution, namely the storage Objects Confiscated Home Country contained in Article 44 paragraph (1) the book of the law of criminal procedure. This law is subjectively writing aims to fulfill one of the requirements for a degree in law at the Law Faculty of the University of Gadjah Mada. Then objectively writing this law aims to find out and analyze the consideration of delivery of objects confiscated from law enforcement to the Storehouse of objects Confiscated State and find out and analyze the management and protection of Objects The State confiscated in Home Storage Objects Confiscated in State criminal justice in the city of Yogyakarta. Based on the results of the study and discussion of the writing of this law can be obtained two conclusions. First, the basic consideration of the law enforcement agencies in deposit objects confiscated to the State Confiscated Objects Storehouse is based on Section 44 subsection (1) the book of the law of criminal procedure. Other things in the form of care and management of the objects confiscated in need of high costs. The confiscated objects deposited has such a large size car and motor. Second, the management of the State confiscated objects in the Rupbasan Klas I Yogyakarta is done by the management of the Administration and management of physical objects confiscated be done by placing the appropriate storage building on the classification of objects sitaannya. Management based on a regulation of the Minister of law and human rights the number 16 years 2014 about How the management of the State and Confiscated Objects Swag nation on Home Storage Objects Confiscated State.
Kata Kunci : Kata kunci: Sistem Peradilan Pidana, Penyitaan, Benda Sitaan, Rumah Penyimpanan