TINJAUAN TERHADAP PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLE) DALAM UPAYA MENCEGAH DAN MELINDUNGI KOPERASI DARI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Kasus pada Koperasi Simpan Pinjam JASA di Pekalongan)
ZAHROTUN NISAQ, Hariyanto, S.H., M.Kn.
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan dan prosedur yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam JASA sebagai penerapan dari prinsip mengenali pengguna jasa untuk mencegah dan melindungi koperasi dari upaya penyembunyian dan penyamaran asal-asul harta kekayaan pengguna jasa yang berasal dari tindak pidana. Tujuan lainnya yaitu untuk mengetahui bentuk kerjasama yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam JASA dengan lembaga terkait dalam upaya mengenali pengguna jasa dan mengetahui kendala yang dihadapi Koperasi Simpan Pinjam JASA dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 06/Per/M.Kukm/ V /2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris. Metode ini dilakukan dengan cara menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan dengan implementasi pelaksanaannya. Dalam hal ini penulis menggunakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan prinsip mengenali pengguna jasa untuk dijadikan dasar pertimbangan. Setelah melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait, penulis melakukan wawancara dengan responden yaitu staf divisi legal, staf divisi pengawasan dan kepatuhan, petugas customer service, dan petugas internal control unit Koperasi Simpan Pinjam JASA untuk mengetahui pelaksanaan terkait prinsip mengenali pengguna jasa. Hasil dari penulisan hukum ini, Koperasi Simpan Pinjam JASA telah menerapkan kebijakan customer due dilligence dan enhanced due dilligence, pengawasan aktif dan pengendalian intern sebagai pelaksanaan dari prinsip mengenali pengguna jasa. Koperasi Simpan Pinjam JASA juga melakukan kerjasama dengan Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kendala yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam JASA adalah belum adanya sosialisasi secara menyeluruh kepada semua karyawan terkait penerapan peraturan menteri koperasi yang terhitung baru yaitu dikeluarkan pada bulan Mei 2017.
This research is aimed to know the policies and procedures which are conducted by Koperasi Simpan Pinjam JASA as the application of know your customer principle to prevent and protect the cooperative from the concealment and disguise of the origin of the property of the users of services derived from the crime. Another purpose is to know the form of cooperation made by Koperasi Simpan Pinjam JASA with related institutions in an effort to recognize the service users and know the obstacles faced by Koperasi Simpan Pinjam JASA in the implementation of Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 06/Per/M.Kukm/ V /2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam. The research's method is normative-empirical research methods. This method is done by analyzing the provisions of legislation with the implementation. In this case the authors use legislation relating to the know your customer principle to be the basis of consideration. After reviewing relevant laws and regulations, the authors conducted interviews with the respondents of the legal division staff, supervision and compliance officer staff, customer service officers, and internal control officers of the Koperasi Simpan Pinjam JASA to find out the implementation of the know your customer principle. The result of this reseacrh, Koperasi Simpan Pinjam JASA has implemented customer due diligence and enhanced due diligence policies, active supervision and internal control as the implementation of the know your customer principle. Koperasi Simpan Pinjam JASA also cooperates with Bank Indonesia and Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Constraints that occur in the Koperasi Simpan Pinjam JASA are the absence of comprehensive socialization to all employees related to the implementation of the new ministerial regulation of cooperatives that are issued on May 2017.
Kata Kunci : Mengenali Pengguna Jasa, Koperasi Simpan Pinjam, Pencucian Uang