Laporkan Masalah

EVALUASI TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU DALAM MEMBAYAR ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 (Studi Kasus Di Kantor Pelayman Pajak Serpong)

Wulandari , Dian Ayu (Adv.Drs. Harnanto, M.Soe. Sc., Ak.), Drs. Harnanto, M.Soe. Sc., Ak.

2015 | Skripsi | S1 Extention - Accounting

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha. Tertentu dalam membayar angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 path tahun 2003 dan 2004 di Kantor Pelayanan Pajak Serpong, dan melakukan analisis terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha. Tertentu tersebut. Penelitian ini menggunakan teknik wawancam dengan pihak dart' Kantor Pelayanan Pajak Serpong dan data seknnder yaitu dart buku, Undang-undang Pajak, regulasi terkait, dan referensi lainnya. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha. Tertentu dalam inelaporkan SPT Masa. Pajak Penghasilan Pasal Pasal 25 pada tahun 2003 adalah 10,87% dan pada tahun 2004 adalah 12,16%. Tingkat kepatuhan yang rendah disebabkan oleh kerancuan regulasi yang mengatur secara khusus Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; dan ketentuan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dibandingkan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi umum dengan Norma. Perhitungart Penghasilan Neto kurang memperhatikan keadilan bagi Wajib Pajak.

This study aims to knowing and doing analytion of how much the degree of compliance Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu who paying PPh Pasal 25 in years 2003 and 2004 in the Tax Office of Serpong. This study was using the technic interview with the employee of Tax Office of Serpong, and from the book, tax regulation, and the other references. The result of studying was the degree of compliance Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu who reporting SPT Masa PPh Pasal 25 in year 2003 was 10,87% and the year 2004 was 12,16%. The degrees of low compliance caused by regulation of Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu who confusing, and counting of PPh Pasal 25 for Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu compare with Wajib Pajak Orang Pribadi with Norma Perhitungan Penghasilan Neto not really concern about justice for tax payer.

Keyword: complience, Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, Pajak Penghasilan Pasal 25, Tax Office of Serpong.

Kata Kunci : Kepatuhan, Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, Pajak Penghasilan Pasal 25, Kantor Pelayanan Pajak Serpong


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.