Evaluasi Pelaksaan Audit Investigatif Pada Inspektorat Daerah Kbupaten Kulon Progo
Fourita Mei Widati (Adv.: Rusdi Akbar., M.Sc., Ph.D., CMA., Ak., CA.), Rusdi Akbar., M.Sc., Ph.D., CMA., Ak., CA.
Salah satu pilar pemerintahan yang baik dan bersih adalah akuntabilitas dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yang memunculkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Agar pelaksanaan pengawasan oleh APIP mempunyai kualitas yang seragam maka diperlukan Standar Audit APIP (SAAPIP) yang selanjutnya harus dijabarkan ke dalam SOP/juklak/juknis oleh masing-masing APIP. Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo melakukan berbagai kegiatan pengawasan termasuk diantaranya pemeriksaan kasus atau audit investigatif yang belum memiliki pedoman berupa SOP/juklak/juknis.
Riset ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan audit investigatif pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo menggunakan SAAPIP dan mengidentifikasi faktor-faktor apa yang berperan dalam meningkatkan kesesuaian pelaksanaan audit investigatif pada Inspektorat Kulon Progo dengan SAAPIP. Riset dilakukan dengan mengumpulkan dokumen terkait dan melakukan wawancara mendalam kepada manajemen dan auditor di Inspektorat Kulon Progo. Selanjutnya dilakukan analisis data menggunakan model yang diperkenalkan oleh Miles dan Huberman dipadukan dengan Analisis Tematik yang diperkenalkan oleh Braun dan Clarke.
Hasil riset menunjukkan bahwa pelaksanaan audit investigatif di Inspektorat Kulon Progo belum sepenuhnya sesuai dengan SAAPIP. Masalah yang paling signifikan adalah tidak adanya pedoman audit investigatif, tidak semua tim audit menyusun PKA, proses reviu tidak didokumentasikan, serta KKA tidak disusun dan dikelola sesuai dengan SAAPIP. Sedangkan faktor-faktor yang berperan dalam meningkatkan kesesuaian pelaksanaan audit investigatif dengan SAAPIP antara lain pembuatan pedoman dan sosialisasinya, peningkatan independensi, peningkatan kapasitas SDM, kecukupan anggaran, pemenuhan sarana dan prasarana, serta komitmen pimpinan.
Accountability is one of the clean and good governance pillars to achieve good governance, which leads to the role of government internal supervisory agency or APIP. Auditing Standards of APIP (SAAPIP) are required to maintain the quality of supervision, that need to be further elaborated in SOP/guidelines by each APIP. Inspektorat Kulon Progo performs various supervision activities, include case examination or investigative audit that do not have such guidelines yet.
The purpose of this research is to evaluate the implementation of investigative audits on the Inspektorat Kulon Progo use SAAPIP and identify the factors that play a role in improving the compatibility of the implementation of investigative audits on the Inspektorat Kulon Progo with SAAPIP. Research using documentation of related documents and in-depth interview with auditor and management in Inspektorat Kulon Progo, as data collection methods. Then analyzed data using the model introduced by Miles and Huberman, combined with thematic analysis proposed by Braun and Clarke.
The result of this research showed that the implementation of investigative audit in Inspektorat Kulon Progo are not entirely in accordance with SSAPIP. The most significant problem is no investigative audit guidelines, not all of the audit team compiled Audit Working Program (PKA), the review process is not well documented, and Audit Working Sheet (KKA) is not structured and managed under SAAPIP. While the factors that play a role in enhancing the implementation of the investigative audit conformance with SAAPIP such as the guidelines and socialization, increasing independence, capacity building, budget sufficiency, adequate facilities and infrastructure, and management commitment.
Kata Kunci : audit investigatif, inspektorat, standar audit, investigative audit, inspektorat, auditing standard