Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah pada Pengelolaan Retribusi Parkir Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul
David Sulistiyantoro (Adv.: Dr.Eko Suwardi,M.Sc.,Ak.,CA), Dr.Eko Suwardi,M.Sc.,Ak.,CA
Retribusi parkir adalah pungutan yang dikenakan atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir khusus yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Sistem pengendalian internal adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Terdapat lima unsur sistem pengendalian internal pemerintah: lingkungan pengendalian, penilaian resiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Metode analisis yang digunakan adalah dengan menggunakan deskriptif yaitu analisis terhadap berbagai aspek-aspek yang terkait dengan sistem pengendalian internal pemerintah yang dijalankan perihal retribusi parkir Stadion Sultan Agung kemudian mendeskripsikan temuan-temuan yang ada. Penelitian dilakukan dengan menganalisa data-data berupa dokumen serta melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan retribusi parkir Stadion Sultan Agung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten Bantul dalam menjalankan pemerintahan perihal pungutan retribusi parkir Stadion Sultan Agung memperhatikan sistem pengendalian internal pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 dan didukung Peraturan Bupati nomor 10 tahun. Evaluasi terhadap unsur-unsur sistem pengendalian internal pemerintah perlu dilakukan agar pendapatan dapat diperoleh secara maksimal dari retribusi parkir Stadion Sultan Agung.
Parking retribution is a retribution imposed on the provision of parking services at the edge of a public road or street car parking is provided, owned and or managed by the regional government.
Internal control system is a process that is integral to the actions and activities carried out continuously by management and all employees to provide reasonable assurance on the achievement of organizational goals through effective and efficient, the reliability of financial reporting, security of state assets, and compliance with laws invitation. There are five elements of internal control system of government: control environment, risk assessment, control activities, information and communication, and monitoring.
This study is a qualitative research with case study approach. The analytical method used is to use a descriptive analysis of the various aspects related to the internal control system of government that is run regarding parking fees Sultan Agung Stadium then describes the existing findings. The study was conducted by analyzing data such as documents and conduct interviews with the parties that are directly related to Sultan Agung Stadium parking fees.
The results showed that the Bantul regency in running the government regarding charges parking fees Sultan Agung Stadium governments attention to the internal control system is based on Government Regulation No. 60 of 2008 and supported decree number 10 years. The evaluation of the elements of the internal control system of government needs to be done so that revenues can be obtained for a maximum of Sultan Agung Stadium parking fees.
Kata Kunci : Retribusi Parkir, Sistem Pengendalian Internal, Retribution Parking, Internal Control Systems, PP No 60 Year 2008