Peran Inspektorat Dalam Mengawasi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pengelolaan Pajak Daerah (Studi Kasus Pada Inspektorat Kabupaten Sleman)
AMIRIN, AZIM (Adv.: Revisond Baswir, Dr., M.B.A.), Revisond Baswir, Dr., M.B.A.
Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa dampak pelimpahan hak dan wewenang serta kewajiban daerah dari pusat ke masing-masing daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri segala sesuatu yang berkaitan dengan jalannya roda pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dengan menyelenggarakan suatu sistem manajemen pemerintahan yang baik. Begitu juga untuk masalah pengelolaan paja daerah, karena pentingnya pajak daerah yang merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah terbesar bagi masing-masing daerah, khususnya di Kabupaten Sleman, sehingga peran suatu badan pengawas penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sleman, menjadi sangat krusial dalam menerapkan sistem pengendalian intern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan menggunakan acuan dasar unsur-unsur sistem pengendalian intern menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.
Hasil penelitian ini adalah peran Inspektorat Kabupaten Sleman dalam sistem pengendalian intern pengelolaan pajak daerah adalah melakukan pengawasan kepada bagaimana kinerja dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sleman, sebagai instansi yang melakukan pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Sleman. Dan dalam prakteknya, Inspektorat Kabupaten Sleman telah mampu menerapkan sistem pengendalian intern yang baik, walaupun ada beberapa yang perludi perbaiki, yang terkadang mendasar namun menjadi hal yang cukup penting.
The amendment Act No. 22 of 1999 by Act No. 32 of 2004 about Regional Government impacts the delegation of authority, rights and obligations of the central area to each region to set up and manage their own government and interests of the local community by establishing a system of good corporate governance. ItÂ’s also for the management local tax, because local taxes is one of the largest local revenue for each region, especially in Sleman, so that the role of a regulatory body of governance, in this case the Inspectorate of Sleman, is crucial in implementing internal control systems. This research uses descriptive qualitative method, using the base line elements of the internal control system according to Government Regulation No .60 of 2008, namely the control environment, risk assessment, control activities, information and communication, and monitoring.
The result is the role of the Inspectorate of Sleman in the internal control systems is how to supervise the performance of the Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) of Sleman, as the agency which manages the local tax in Sleman. The fact is the Inspectorate of Sleman has been able to implement a good internal control system, although there are some that need to be corrected, which sometimes fundamental but becomes quite important.
Kata Kunci : Inspectorate, Internal Control Systems, Local Taxes, Inspektorat, Sistem Pengendalian Intern, Pajak Daerah.