Program Pemeriksaan Keuangan Berbasis Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Afriyanti, Dwi, Dr. Indra Bastian, M.B.A.
2007 | Tesis | S2 Accounting
Menurut Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Padal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK diharuskan menyusun suatu standar pemeriksaan keuangan negara. Akhirnya dengan peraturan BPK-RI Nomor 1 Tahun 2007, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau yang disingkat dengan SPKN ditetapkan sebagai pengganti standar pemeriksaan sebelumnya yaitu Standar Audit Pemerintah (SAP) 1995. SPKN merupakan patokan bagi pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara praktik dan yang dimuat dalam SPKN dalam hal penyusunan program pemeriksaan keuangan. Untuk meneliti bagaimana praktik penyusunan program pemeriksaan keuangan digunakan beberapa variabel yang diturunkan dengan cara membandingkan metodologi pemeriksaan pada beberapa negara. Variabel dalam penelitian ini antara lain pemahaman entitas, prosedur analitis, penetapan materialitas, penentuan kriteria pemeriksaan, pemahaman sistem pengendalian intern, penilaian risiko, penentuan prosedur pengujian, pengumpulan bukti, penyampaian temuan dan penyusunan kerangka laporan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, berasal dari data primer. berupa jawaban kuesioner yang diterima dari responden yang menjadi sampel penelitian. Sampel dalam penelitian ini adalah auditor BPK, dan teknik pengambilan sample yang digunakan adalah judgement sampling. Berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa setiap variabel perlu dipertimbangkan dalam penyusunan program pemeriksaan keuangan, selain itu karakteristik responden yang mempengaruhi praktik penyusunan program pemeriksaan keuangan adalah tingkat pendidikan, yaitu pemeriksa dengan tingkat pendidikan Diploma tiga dan Kedudukan dalam tim, yaitu pemimpin tim senior. Setelah dilakukan perbandingan dengan SPKN diperoleh hasil bahwa praktik penyusunan program pemeriksaan keuangan masih belum sesuai sebagaimana yang diatur dalam SPKN untuk itu pelatihan sangat diperlukan untuk menambah pengetahuan auditor dalam melakukan kegiatan pemeriksaan, sehingga kualitas hasil pemeriksaan juga akan meningkat. Kata kunci: Program Pemeriksaan, Pemeriksaan Keuangan, SPKN.
According to section of 5 UU No. 15 Year 2004 concerning Inspection Of Government's finance management and responsibility and section of 9(1) letter e UU No. 15 Year 2006 concerning Badan Pemeriksa Keuangan, BPK is assigned to form a standard of government audit. Finally with regulation of BPK-RI Number of 1 Year 2007, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara or which shortened with SPKN is published as substitution of Standar Audit Pemerintahan ( SAP) 1995. This research aim to know, is there any difference between practice and SPKN in develeping an auditing program. To know how the development of audit program applied in practice some variables that derived form audit methodology from other countries is used. Variables in this research are entity understanding, analytical procedure, materiality level, determination of inspection criterion, understanding of internal control system, assessment of risk, determination of examination procedure, evidence gathering, submission of finding and forming an audit report. Data source applied in this research, comes from primary data. in the form of questionnaire answer received from respondent. Sample in this research is BPK's auditor, and retrieval technique of sample applied is judgment sampling. Based on research result known that every variable is need to be considered in developing an auditing program, besides that, respondent characteristic that influence practice of developing financial audit program is level of education, that is Diploma three and position in audit team, that is senior team. After developing of financial audit program in practice is known, this practice is compared to SPKN and the result is that developing of financial audit program applied in practice is still have not according to as arranged in SPKN, by that reason, training is needed to increase knowledge of auditor in doing inspection activity, so that audit quality will increase too. Keyword: Audit Program, Financial Audit, Auditing, SPKN.
Kata Kunci : Pemeriksaan Keuangan; Standar Pemeriksaan; keuangan Negara; Auditing