Penerapan Indirect Enforcement System Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam Sistem Hukum Indonesia
FEBRIANTO RAMADHAN G, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenerapan Indirect Enforcement System Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dalam Sistem Hukum Indonesia Oleh: Febrianto Ramadhan Gilik Intisari Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah kejahatan-kejahatan serius terhadap hak asasi manusia, selain kejahatan perang. Kejahatan-kejahatan tersebut secara langsung berkaitan dengan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam konteks hukum nasional Indonesia, kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Perihal instrumen hukum nasional yang tersedia di Indonesia, ada dua masalah yang perlu mendapat perhatian serius yakni, terkait dengan sistem peradilan pidana dan perangkat hukum (regulasi) yang ada. Kedua masalah tersebut perlu dikemukakan di sini karena relevansinya dengan kemauan dan kemampuan negara untuk menangani warisan masa lalu berupa sejumlah kasus pelanggaran berat hak asasi manusia dan menentukan landasan hukum yang lebih bernuansa kepastian dan keadilan bagi perlindungan hak asasi manusia di masa yang akan datang sehingga dapat mencegah terjadinya kasus-kasus serupa. Dalam penegakan hukum pidana internasional, secara teoretis dibagi menjadi direct enforcement system (sistem penegakan langsung) dan indirect enforcement system (sistem penegakan tidak langsung). Akan tetapi dalam perkembangannya terdapat apa yang disebut dengan hybrid model atau model campuran yang mengakomodasi penegakan hukum pidana internasional melalui hukum pidana nasional dan hukum internasional. Penegakan hukum pidana internasional secara tidak langsung atau indirect enforcement system adalah penegakan hukum pidana internasional melalui hukum pidana nasional masing-masing negara di mana kejahatan internasional tersebut terjadi. Dalam konteks Indonesia, indirect enforcement system pernah dilakukan dalam mengadili Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat (Pelanggaran HAM Yang Berat) pasca-jajak pendapat di Tim-Tim. Adapun permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah hakikat kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan; penerapan indirect enforcement system dalam penyelesaian kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan serta hambatan-hambatan apa saja yang diperoleh dalam penerapan indirect enforcement system tersebut. Penulisan hukum didasarkan pada penelitian normatif dan penelitian diskriptif. Kata kunci : Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Indirect Enforcement System
The Application of Indirect Enforcement System of Crimes of Genocide and Crimes Against Humanity in Indonesia Legal System By: Febrianto Ramadhan Gilik Abstract Crimes of genocide and crimes against humanity are serious crimes against human rights, besides war crimes. The crimes directly related to peace and international security. In Indonesia national law, crimes of genocide and crimes against humanity mentioned as serious violations of human rights. Regarding national law instrument in Indonesia, there is two problems that need to get serious attention i.e., related to criminal justice system (regulation) and existing legal tools. Both problems need to be declared here because of the relevance with the country will and ability to handle the legacy of the past i.e., the cases of serious violations of human rights and determine the legal basis that filled with certainty and justice for human rights�s protection in the future, so it could avoid the same cases happen. In international criminal law enforcement, theoretically divided into direct enforcement system and indirect enforcement system. But in the progress of them, there is hybrid model that accommodate international criminal law enforcement through national criminal law and international law. international criminal law indirect enforcement system is international criminal law enforcement through national criminal law in each country where the international crime happens. In Indonesia, indirect enforcement system was ever done to arbitrate The Serious Violations of Human Rights after the opinion poll in Tim-Tim. There is problem in this essay i.e., the meaning of crimes of genocide and crimes against humanity; the application of indirect enforcement system in the completion of crimes of genocide and crimes against humanity along with the obstacles in the application of indirect enforcement system. The essay based on normative research and descriptive research. Keywords : Crimes of Genocide, Crimes Against Humanity, and Indirect Enforcement System
Kata Kunci : Kata kunci : Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Indirect Enforcement System /Keywords : Crimes of Genocide, Crimes Against Humanity, and Indirect Enforcement System