EFEKTIVITAS BOARDING PASS PT KERETA API INDONESIA PADA RUTE JARAK JAUH DI DAERAH OPERASIONAL VI YOGYAKARTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PELAYANAN PUBLIK
TIARANI VERGIANNE, Hendry Julian Noor, SH.,M.Kn.
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas kebijakan boarding pass dibuat, tujuan, serta dampak positif dan dampak negatif yang ditimbulkan jika ditinjau dari perspektif hukum pelayanan publik. Penelitian ini terpusat di Daerah Operasional 6 Yogyakarta yang meliputi Stasiun Wates, Stasiun Kulonprogo, Stasiun Tugu, dan Stasiun Lempuyangan. Khusus untuk stasiun yang melayani rute jarak jauh hanya Stasiun Tugu dan Stasiun Lempuyangan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya apa saja yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, dengan jenis dan sumber data primer, sekunder, dan tersier serta proses analisis yang digunakan adalah Metode Kualitatif dan Deskriptif. Setelah dilakukan wawancara dengan narasumber dan beberapa penelitian, maka dapat diketahui bahwa kebijakan boarding pass yang dibuat oleh PT KAI dinilai tidak efektif karena masih belum sempurna dalam pelaksanaannya. Fasilitas pendukungnya pun belum memadai, selain itu beberapa sarana dan prasarana lainnya juga belum mendukung seperti misalnya petugas stasiun. Dalam pembuatan kebijakan-kebijakannya, PT KAI tidak pernah melibatkan Dinas Perhubungan, hanya melibatkan Dirjen Perkeretaapian saja. Selain itu, perubahan atas kebijakan yang dibuat oleh PT KAI jarang dimuat dalam situs resmi perusahaan. Dalam hal ini PT KAI dinilai kurang dalam melakukan keterbukaan informasi publik. Kedepannya, upaya-upaya yang akan dilakukan oleh PT KAI dalam rangka meningkatkan kualitas layanan antara lain pembuatan dual-jalur untuk meminimalisir keterlambatan jadwal, penyempurnaan e-boardingpass, optimalisasi layanan melalui aplikasi di handphone. Kesimpulannya bahwa PT Kereta Api Indonesia sebagai satu-satunya penyedia jasa transportasi kereta api belum melaksanakan tugasnya sesua dengan apa yang diamanatkan oleh peraturan perundangan, baik ditinjau dari sisi optimalisasi pelayanan publik yang diberikan dan keterbukaan informasi publik yang diberikan.
This study aims to find out how the effectiveness of boarding pass policy is made, the purpose, as well as the positive impact and negative impact caused when viewed from the perspective of public service law. The research is centered on the 6th Yogyakarta Operational Area which includes Wates Station, Kulonprogo Station, Tugu Station, and Lempuyangan Station. Especially for stations that serve long distance routes only Tugu Station and Lempuyangan Station. In addition, this study also aims to determine what efforts are done PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) in improving the quality of public services. This study uses the empirical normative approach, with primary and secondary data types, and tertiary data sources and analysis process used are Qualitative and Descriptive Methods. After interviewing with resource persons and some research, it can be seen that boarding pass policy made by PT KAI considered not effective because still not perfect in its implementation. Supporting facilities were not adequate, in addition to some other facilities and infrastructure also not support such as station officials. In making its policies, PT KAI has never involved the Department of Transportation, only involving the Director General of Railways only. In addition, changes to policies made by PT KAI are rarely posted on the company's official website. In this case PT KAI considered less in public information disclosure. Going forward, the efforts to be undertaken by PT KAI in order to improve the quality of services include the manufacture of dual-track to minimize schedule delay, e-boardingpass improvements, optimization of services through applications on mobile phones. The conclusion that PT Kereta Api Indonesia as the sole provider of rail transportation services has not performed its duties in accordance with what is mandated by the legislation, both in terms of optimization of public services provided and public information disclosure provided.
Kata Kunci : Pelayanan Publik, Kereta Api, Transportasi