Laporkan Masalah

Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 Tentang Pekerjaan Yang Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga Dalam Upaya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Indonesia di Luar Negeri

RAKHMAD AMILUHURJATI, Linda Yanti Sulistiawati, S.H., M.Sc.,Ph.D

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana urgensi ratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 dalam perlindungan Pekerja Rumah Tangga Luar Negeri dari segala bentuk kerja paksa. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Seluruh data dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini disajikan dalam sebuah laporan yang bersifat analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak PRT yang masih sering terjadi baik di dalam ataupun diluar negeri sebagai TKI memperlihatkan bahwa perlindungan PRT belum dilakukan secara maksimal. Sehingga, Keberadaan konvensi ILO No. 189 memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap PRT perlu untuk diperhatikan secara khusus yang mensyaratkan harus dilakukannya ratifikasi terhadap konvensi tersebut agar dapat berlaku dan mengikat negara anggotanya sebagai hukum positif.

The purpose of this research is to find how urgency the ratification of the convention ilo number 189 in protection of workers of households of foreign affairs from any form the name of forced labor. This study was conducted using a method of normative. The data which used in this research consisting of primary and secondary data. All data were analyzed using qualitative method. The result of this study is presented in a descriptive analysis report. The result of study shows that the violation of migrant worker right is often still occurs. It shows that the protection for migrant workers has not been performed to the maximum efficiency. Thus, the existence of the protection of domestic wokers shoul be given special attention which can be done by ratifying this convention in order to apply and bind its member states to make it become a positive law.

Kata Kunci : ILO,Ratifikasi.prt

  1. S1-2017-299444-abstract.pdf  
  2. S1-2017-299444-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-299444-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-299444-title.pdf