Laporkan Masalah

Penerapan Asas Iktikad Baik di dalam Pelaksanaan Perjanjian Konstruksi antara Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung dengan PT. Sakasoka di Provinsi Bali

DWI RIKA WIDYA PUTRI, Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian dalam Penulisan Hukum ini secara objektif bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas iktikad baik dan juga upaya penyelesaian sengketa wanprestasi di dalam pelaksanaan perjanjian konstruksi antara Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung dengan PT. SAKASOKA di Provinsi Bali. Kemudian secara subjektif, tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Penelitian dalam Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Sifat penelitian yang dilakukan oleh Penulis yakni deskriptif dengan menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil penelitian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data-data yang ada di dalam penulisan hukum ini diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan memilah-milah data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang selanjutnya disusun secara sistematis dan dikaitkan dengan aturan yang relevan. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam Penulisan Hukum ini, diperoleh dua kesimpulan. Pertama, Penerapan asas iktikad baik dalam pelaksanaan perjanjian konstruksi antara PPK Dinas Cipta Karya Kabupaten badung dengan PT. SAKASOKA di Provinsi Bali secara garis besar telah terlaksana, yakni dalam tahap pra kontrak dan tahap kontraktual walaupun dalam pelaksanaan tahap post kontraktual iktikad baik tidak terlaksana secara penuh hal ini dapat dilihat dari keterlambatan dari PT. SAKASOKA dalam hal memenuhi jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan klausul yang telah ia sepakati sebelumnya selama 210 (dua ratus sepuluh) hari namun setelah itu PT. SAKASOKA melakukan iktikad baik dengan cara membayar keterlambatan atas wanprestasi yang telah ia lakukan.Kedua, upaya penyelesaian sengketa mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh PT. SAKASOKA dalam hal perjanjian konstruksi yang dibuat oleh PPK Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung dengan PT. SAKASOKA dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat disertai adendum perjanjian dan diakhir dengan pembayaran denda atas keterlambatan yang dilakukan oleh PT. SAKASOKA.

This research for legal writing is objectively aimed for knowing and analyzing the implementation of good faith principle and settlement of contract breach dispute means in the performance of construction contract between Dinas Cipta Karya Badung District and PT Sakasoka in the province of Bali. In term of subjective purpose, this research is to attain bachelor degree of law from Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada. The research in this legal writing is a normative empirical legal research. The nature of research conducted by the Author is descriptive by explaining any matter which relates to the research result. This research employed the qualitative method, as the data used in this legal writing is obtained through library research and field research by selecting data obtained through library and field research which is then arranged systematically and analyzed with the relevant regulation. Through result of research and study in this legal writing, there is two conclusions. First, the implementation of good faith principle in the performance of construction contract between Dinas Cipta Karya Badung District and PT Sakasoka in the province of Bali has been generally found, specifically in the pre-contractual stage and contractual stage even in the post-contractual stage, the good faith principle is not implemented fully. This can be seen from the delay of PT SAKASOKA in fulfilling its obligation under the agreed time period which is 210 (two hundred and ten) days. However, after that, PT SAKASOKA has shown good faith by paying compensation for breaching the contract. Second, the means to settle dispute of breach of contract by PT. SAKASOKA in term of construction contract made by PPK Dinas Cipta Karya Badung District and PT. SAKASOKA is done through discussion to reach agreement, followed by addendum of the contract and finished by the payment of fines for the delay done by PT. SAKASOKA. Keywords: Performance of Contract, Good Faith Principle, Construction Contract, Dispute Settlement means

Kata Kunci : Kata Kunci : Pelaksanaan Perjanjian, Asas Iktikad Baik, Perjanjian Konstruksi, Upaya Penyelesaian Sengketa.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.