Kebijakan Formulasi Mengenai Illicit Enrichment dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi
OLIVIA OKTARI ERWIN, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum
2017 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui apa dasar pemikiran diberlakukannya illicit enrichment yang diamanatkan di dalam Pasal 20 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) untuk menanggulangi tindak pidana korupsi dalam meningkatkan keefektivitasan dalam penanggulangan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia. Selain untuk memformulasikan konsep illicit enrichment yang cocok di Indonesia, dan jika diterapkan akan membantu menekan peningkatan angka korupsi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didasarkan pada data sekunder yang dilengkapi wawancara dengan metode pendekatan undang-undang, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual, metode analisis yang digunakan adalah kualitatif, melalui penyajian data deskriptif, dan preskriptif sehingga dapat menarik kesimpulan yang deduktif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian yang dilakukan adalah konsep penerapan illicit enrichment dalam menanggulangi tindak pidana korupsi akan dapat membantu untuk mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik. Meskipun konsepnya hampir mirip dengan peraturan perampasan aset tetapi aturan mengenai illicit enrichment dapat diterapkan secara lebih praktis. Penerapan konsep ini dapat dilaksanakan seketika dengan adanya laporan LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asumsi awal untuk menerapkan konsep illicit enrichment adalah dengan ditemukan ketimpangan pendapatan yang sangat tinggi yang diperoleh oleh seorang pejabat publik. Perhitungannya dimulai ketika dilakukan pelaporan sebelum, sesaat, dan setelah menjabat sebagai pejabat publik. Agar mempermudah pemberlakuan illicit enrichment konsep formulasinya bisa langsung disisipkan ke dalam peraturan yang sudah ada, atau dibuat aturan tersendiri yang dapat memuat aturan tentang tindak pidana korupsi. Tentunya dengan memperhatikan hukum acara yang cocok diberlakukan. Penerapan konsep ini dapat menjerat pejabat publik dan mengembalikan kerugian negara dengan cepat dengan konsep pembuktian terbalik terbatas yang ditawarkan.
This research aims to observe the fundamental idea of rationale behind the enactment of illicit enrichment mandated in Article 20 of United Nation Convention against Corruption (UNCAC) to overcome criminal act of corruption in improving effectiveness in overcoming criminal act of corruption in Indonesia. Besides, the concept of illicit enrichment is applicable in Indonesia. If implemented, it helps suppress the increasing number of corruption in Indonesia. This research is normative legal research based on secondary data accompanied by interviews with the legal, comparative, and conceptual approaches. Methods used were qualitative with descriptive service, and prescriptive in order to draw a deductive conclusion. This researchers found out that the concept of illicit enrichment helps return the results of criminal act of corruption committed by public officials. Despite its similar concept to regulations on expropriation of assets, illicit enrichment is more practical in implementation. This concept can be implemented immediately after the State Official Property Report (LHKPN, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) is delivered to Corruption Eradication Commission (Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK). The idea of implementing the concept of illicit enrichment emergen when imbalance depicting a large amount of salary earned by a public official is found. The amount of salary is counted starting before, during, and after being a public official. To ease the implementation of illicit enrichment, its formulation concept should be directly inserted to the available regulation. In addition, a separate regulation covering regulation on criminal act of corruption should also be made. Such regulation should be made by concerning appropriate procedural laws. Implementation of the concept is capable to ensnare the public official and recover the state's loss quickly by applying the concept of limited recovery burden of proof principle offered.
Kata Kunci : korupsi, illicit enrichment, penanggulangan tindak pidana korupsi / corruption, illicit enrichment, eradication of criminal act of corruption