Laporkan Masalah

Analisis Penerapan Asas Legalitas Materiil terhadap Hukum Pidana Adat di Tabanan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

M SABIL RYANDIKA, Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, S.H., M.Hum

2017 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hukum pidana adat yang berlaku, praktek penegakan hukum pidana adat serta asas-asas hukum pidana nasional yang terkandung dalam hukum pidana adat di Tabanan. Menganalisis dan mengkaji prospek penerapan asas legalitas materiil terhadap hukum pidana adat di Tabanan dalam pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Data yang digunakan ialah data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan narasumber serta data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Analisis penelitian ini secara induktif, kualitatif dengan penguraian secara deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum pidana adat materiil yang berlaku di Tabanan ialah mengenai perbuatan pidana adat dan sanksinya, pedoman pemidanaan dan tujuan pemidanaan. Hukum pidana adat formil dilakukan dengan paruman desa adat atau rapat desa dengan dipimpin oleh bendesa adat atau kepala desa adat untuk menentukan pelaku terbukti bersalah atau tidak melakukan perbuatan pidana adat dan menjatuhkan sanksi pidana adat. Pelaksanaan pidana adat dilakukan oleh prajuru desa adat atau pengurus desa adat. Asas-asas hukum pidana nasional yang terkandung dalam hukum pidana adat di Tabanan ialah asas teritorial asas vicarious liability, asas persamaan di muka hukum, asas legalitas (di bidang hukum pidana adat formil), asas keseimbangan, asas positief wettelijk bewijs theorie dan asas keadilan restoratif. Prospek penerapan asas legalitas materiil terhadap hukum pidana adat di Tabanan ialah tidak semua perbuatan pidana adat di Tabanan dapat diterapkan asas legalitas materiil karena terdapat parameter asas legalitas materiil yaitu tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab dan dalam tempat hukum itu hidup serta memperhatikan paramaeter kriminalisasi dan sifat hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir). Model penerapan asas legalitas materiil (di masa yang akan datang) adalah perbuatan pidana adat yang ada bandingannya dengan peraturan perundang-undangan pidana diterapkan seperti perbuatan pidana yang ada bandingannya tersebut. Perbuatan pidana adat yang tidak ada bandingannya dengan peraturan perundang-undangan pidana didakwa dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) RUU KUHP 2017 dan sanksi pidananya adalah pemenuhan kewajiban adat sebagai pidana pokok.

The purpose of this research is to obtain knowledge and to analyze the applied customary criminal law, practice of the enforcements, and principles of national criminal law adapted in Tabanan's customary criminal law. Therefore analyze the prospect of the implementation of the material legality principle into the Tabanan's customary criminal law in the context of the Criminal Law Reform. This research is a legal sociological or empirical research. The data used in this research is basically primary data in form of interview with respondents and reliable sources and secondary data in form of primary, secondary, and tertiary legal materials. This research used the inductive and qualitative with descriptivenormative elaboration method. Result of this research shows that substantive customary criminal law applied in Tabanan is about the crimes and its sanctions, sentencing guidance and purposes. The formal adat criminal law is held by the Paruman Desa Adat or village meeting which is conducted and led by Bendesa Adat or headman to decide whether the suspect is guilty of doing adat crime and to sentence the guilty suspect. The execution of adat criminal law is conducted by the Prajuru Desa or the officers of the village. The principles of national criminal law adapted into the Tabanan's customary criminal law are the vicarious liability principle, equality before the law principle, legality principle (in the formal adat criminal law), equilibrium principle, positief wettelijk bewijs theorie principle and the restorative justice. The prospect of the implementation of material legality in the Tabanan's adat criminal law is that the substantive legality can not be implemented and applied in all crimes because there are limitations or parameter being set that the material legality principle must not conflict with Pancasila, Constitution (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), Human Rights, and the general principles as recognized by civilized society and in the place where it lives with regards to the criminalization's parameter and the characteristic of criminal law as a final resort (ultimum remedium). Model of the implementation (in the future) is that for every crime that has its comparison in the national criminal acts or regulations will apply as set by that comparison. The crimes that has no comparison in the national criminal acts or regulations will be charged with Article 2 paragraph 1 2017 Criminal Code's Draft and the sanctions are to fulfill adat's duties or obligations as the primary sentence.

Kata Kunci : Hukum Pidana Adat di Tabanan, Asas Legalitas Materiil, Pembaharuan Hukum Pidana.

  1. S2-2017-402808-abstract.pdf  
  2. S2-2017-402808-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-402808-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-402808-title.pdf