Laporkan Masalah

KEABSAHAN DAN AKIBAT HUKUM KEPUTUSAN SIRKULER DALAM PENGAMBILALIHAN SAHAM PT. KIMCO ARMINDO DAN PT. SURYA BIMA DWIPA OLEH PT. DAUN RESOURCES INDONESIA

GRELIKA NURY KRISNA, Veri Antoni, S.H., M.Hum

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis keabsahan keputusan sirkuler dalam pengambilalihan saham PT. Kimco Armindo dan PT. Surya Bima Dwipa oleh PT. Daun Resources Indonesia, serta akibat hukum pengambilalihan saham PT. Kimco Armindo dan PT. Surya Bima Dwipa yang berdasarkan keputusan sirkuler. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer yang dilakukan melalui wawancara kepada responden dan narasumber. Data yang telah terkumpul diolah secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan bahwa: pertama, keputusan sirkuler yang menjadi dasar persetujuan atas pengambilalihan saham PT. Kimco Armindo dan PT. Surya Bima Dwipa adalah tidak sah. Karena, tidak seluruh pemegang saham menyetujuinya, yaitu hanya pemegang saham mayoritas. Kedua, perjanjian pengambilalihan saham antara PT. Kimco Armindo dan PT. Surya Bima Dwipa dengan PT. Daun Resources Indonesia adalah batal. Karena, keputusan sirkuler yang menjadi dasar persetujuan atas pengambilalihan tersebut tidak sah, maka pengambilalihannya pun batal.

This research is aimed to review and analize validity of circular resolution in Kimco Armindo and Surya Bima Dwipa's take over by Daun Resources Indonesia, and legal consequence in Kimco Armindo and Surya Bima Dwipa's take over based on circular resolution. This research is empiric juridicial, the kind of research used literature research to obtain secondary data and field research to obtain primary data by interview to respondents and resource persons. The collected data is processed in qualitative and presented in descriptive. Based on the result of research, the conclusion are: first, circular resolution in Kimco Armindo and Surya Bima Dwipa's take over is invalid. By reason of only the majority shareholders was agreed. Second, head of agreements between Kimco Armindo and Surya Bima Dwipa with Daun Resources Indonesia to take over is invalid.

Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Pengambilalihan Saham, Keputusan Sirkuler

  1. S2-2017-387867-abstract.pdf  
  2. S2-2017-387867-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-387867-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-387867-title.pdf