Laporkan Masalah

PENERJEMAHAN HUBUNGAN KONJUNGTIF DALAM TEKS HUKUM BAHASA INGGRIS KE DALAM BAHASA INDONESIA (Studi Kasus pada Teks Perjanjian Internasional Publik)

SRIYONO, Dr. Suhandano, M.A ; Prof. Dr. Soepomo Poedjosoedarmo

2017 | Disertasi | S3 Ilmu-ilmu Humaniora

Penelitian mempunyai tujuan untuk mendeskripsikan hubungan konjungtif dalam teks hukum bahasa Ingggris, mendeskripsikan bagaimana hubungan konjungtif bahasa Inggris dalam teks hukum diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, serta untuk mengetahui pergeseran penerjemahan yang terjadi dan dampaknya dari penerjemahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan mencermati hubungan konjungtif dalam teks hukum bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Sumber data dalam penelitian ini adalah teks perjanjian internasional dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Teks tersebut meliputi, teks perjanjian antarnegara Indonesia dengan Malaysia, Singapura, ASEAN, serta konvensi internasional tentang buruh migran. Data dalam peneletian ini adalah bentuk hubungan konjungtif dalam teks hukum bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Data diperoleh dengan teknik simak dan catat dari hubungan konjungtif dalam teks hukum bahasa Inggris dan terjemahannya. Analisis data didasarkan pada teori hubungan konjungtif bahasa Inggris dan teori penerjemahan. Temuan dalam penelitian ini adalah, pertama, karakter hubungan konjungtif dalam teks hukum bahasa Inggris yang meliputi bentuk konjungsi dan bentuk konjungtif lainnya serta makna hubungan konjungtif. Jenis hubungan konjungtif dalam teks hukum bahasa Inggris meliputi Konjungsi Tunggal (KT) 62,2%, Konjungsi Ganda Berurutan (KGB) 13,1%, dan Konjungsi Ganda Terpisah (KGT) 23,9%. Makna hubungan konjungtif dalam teks hukum mempunyai sebelas makna, yaitu 1) konjungsi makna syarat (30,2%), 2) penambahan (19%), 3) waktu (10%), 4) pilihan, (8,3%), 5) penjelas, (7,2%), 6) sebab (6,2%), 7) cara, (3,8 %), 8) pertentangan, (3,4%), 9) pengecualian (3,1%), 10) tujuan, (3,4%), 11) pengingkaran, (1,3%), dan konjungtif (7,2%). Dari makna konjungsi tersebut, beberapa konjungsi mempunyai submakna hubungan pertalian, di antaranya penambahan murni, penambahan konsekuensi, penambahan pilihan, syarat sebab, syarat konsekuensi, pilihan murni, pilihan kelonggaran, sebab pertimbangan kewajiban, sebab akibat, dan waktu syarat. Kedua, dalam menerjemahkan hubungan konjungtif, konjungsi diterjemahkan dengan beberapa teknik penerjemahan, di antaranya teknik literal, (76,7%), transposisi, (9,3%), teknik penambahan, (4,1 %), pengurangan, (2,7 %), penghilangan (2,7%), modulasi, 2,7%), dan kuplet (9,0%). Pada pergeseran penerjemahan, hubungan konjungtif juga mengalami pergeseran baik bentuk, makna, dan unit atau satuan kebahasaan lainnya. Pergeseran bentuk di antaranya, dari konjungsi menjadi frase, konjungsi menjadi preposisi dan konjungsi menjadi kata kerja. Selain itu, pergeseran juga terjadi pada bagian yang mengikuti konjungsi, dari frase nomina menjadi klausa serta pengelipsisan konstruksi. Selanjutnya, pergeseran makna konjungsi dalam tesk hukum terjadi pada perubahan dari makna waktu menjadi syarat, syarat menjadi penegasan, penambahan murni menjadi penambahan konsekuensi, pilihan murni menjadi pilihan kemungkinan, dan pertentangan menjadi penjelas. Selain itu, penerjemahan konjungsi makna syarat juga berdampak pada ambiguitas hubungan syarat dan hubungan penambahan, penggunaan tanda baca koma (,), penyembunyian fakta, perubahan tema serta ideologi penerjemahan. Ideologi penerjemahan dalam menerjemahkan hubungan konjungtif teks hukum merupakan ideologi foreignisasi. Dua faktor penyebab konjungsi diterjemahkan demikian karena pilihan penerjemah dan faktor kebutuhan bahasa.

This research is aimed at describing the characteristic of conjunctive relation used in English legal texts, describing how conjunctive relations are translated from English into Indonesian, and explaining the shifts which take place and its effect in the Target Language (TL) as well as the reasons for this. A descriptive qualitative research method was used by comparing English conjunctive relations and the translation in Indonesian. The source of data used were international agreement texts in English in their translations in Indonesian. The texts are agreements between the Indonesian government and the Malaysian Government, the Indonesian Government and the Singapore Government, Indonesian government and ASEAN, and international convention of migrant workers. Data of this research were conjunctions in those texts. Data analysis were based on conjunctive relation theories and translation theories. The findings of this research were 1) the characteristics of English conjunctive relation in legal texts are different in both form and meaning from conjunctions in other texts. Among the differences found, 62,2% were forms of Single Conjunctions (SC), 13,1% Sequential Double Conjunctions (SqDC), and 23,9% Separated Double Conjunctions (SpDC). Moreover, there were eleven (11) kinds of meaning in English conjunction in legal texts, namely condition (30,2%), addition (19%), time (10%), alternative (8,3), explanatory (7,2%), cause (2,0%), manner (3,8%), contrast (3,4%), exception (3,1%), purpose (3,4%) and negation (1,3). Other forms of language units functioned as conjunctives (7,2%). In addition several English conjunctive relations in legal texts had additional meanings which were derived from the main meaning of English conjunctive relations in legal texts , among others pure addition, consequential addition, causal condition, pure alternative, concession alternative, cause and obligation consideration, cause effect, and conditional time. 2). In translating English conjunctive relations in legal texts into Indonesian, several techniques were applied. The literal technique was the most dominant technique (67,7%), transposition (9,3%), addition (4,1%), reduction (2,7%), omission (2,7%), modulation (2,7) and couplet (9,0%). 3) Shifts also occurred in translating conjunctions both in form and in meaning, and also other language units which syntactically preceded or followed the conjunction. In the structural shift, the conjunction shifted into a phrase, preposition or verb, while the language unit which preceded or followed the conjunction also shifted from noun phrase into clause or ellipsis construction. Shifting of conjunction meaning, additionally, also occurred. The shifts were from time into condition, from condition into enforcement, from addition into additional consequence, from pure alternative into possibility alternative, and from contrast into explanatory. Besides, ambiguity and redundancy also appeared in translating conditional conjunction and addition. Unavoidably, semi colon (,), hidden fact, changing of time conjunction were effects of translating conditional conjunctions. The translation ideology in translating conjunctive relations furthermore, tended to be foreignisation which is oriented to the Source Language (SL). Finally, two factors as the reason why the conjunctive relation were translated as explained above were the choice of the translators and the language system in Target Language (TL).

Kata Kunci : Hubungan konjungtif, penerjermahan, teknik penerjemahan,pergeseran, bahasa hukum,Conjunctive relation, translation, translation technique, shift, legal texts.

  1. S3-2017-338536-abstract.pdf  
  2. S3-2017-338536-bibliography.pdf  
  3. S3-2017-338536-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2017-338536-title.pdf