KEGAGALAN MEDIASI KERATON YOGYAKARTA DALAM KONFLIK HAK GUNA SULTAN GROUND GONDOMANAN
MOCH DWIE ALFIAN, Dr. Phil. Gabriel Lele, M.Si.
2017 | Skripsi | S1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)Kasus konflik hak guna Sultan Ground Gondomanan merupakan salah satu permasalahan atas tata kelola urusan pertanahan di D.I. Yogyakarta. Kasus ini melibatkan seorang pengusaha bernama Eka Aryawan dengan 5 Pedagang Kaki Lima yang menempati sepetak lahan Sultan Ground di Jalan Brigjend. Katamso Gondomanan Yogyakarta. Eka Aryawan yang mendapatkan hak guna dari Keraton atas sepetak lahan SG mencoba mengusir PKL yang telah berjualan disana sejak tahun 1960. Penolakan PKL untuk relokasi menimbulkan konflik berkepanjangan sehingga Keraton turun tangan untuk memediasi setelah terjadi bertahun-tahun. Namun, pada akhirnya mediasi yang dilakukan oleh Keraton mengalami kegagalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kegagalan mediasi yang dilakukan Keraton Yogyakarta untuk menyelesaikan konflik hak guna SG Gondomanan. Kerangka pikir yang dibangun adalah bagaimana mediasi yang dilakukan oleh Keraton melewati tahap-tahap kesuksesan mediasi dan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang ada di dalamnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode grounded theory. Data yan diambil melalui wawancara sebagai data primer yang didukung dengan dokumen foto, media massa dan dokumen-dokumen pihak terkait sebagai data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, mediasi yang dilakukan Keraton gagal mendudukkan kedua belah pihak yang berseteru dalam satu meja. Hal tersebut disebabkan karena adanya kepentingan Keraton dalam memediasi, ketidakseimbangan kuasa antara Eka dengan PKL dan timing mediasi yang tidak tepat. Pada akhirnya, butuh keseriusan Keraton Yogyakarta untuk membenahi manajemen pengelolaan Sultan Ground sehingga tidak timbul konflik sejenis di kemudian hari.
The conflict of Sultan Ground Gondomanan is one of the problems over the administration of land affairs in D.I. Yogyakarta. This case involved an entrepreneur named Eka Aryawan against 5 street traders (PKL) who occupied a patch on the Sultan Ground on Jalan Brigjend. Katamso, Gondomanan, Yogyakarta. Eka Aryawan who got the Right to Use from Keraton over a patch of SG trying to relocate PKL who have been there since 1960. Refusal of PKL for relocation caused a prolonged conflict so that Keraton intervened to mediate after many years. However, in the end the mediation conducted by Keraton was failed. This study aims to determine the causes of mediation failure conducted by the Keraton Yogyakarta to resolve the conflict of use rights of SG Gondomanan. The framework developed is how the mediation undertaken by the Keraton passes through the stages of mediation success and is influenced by the factors in it. This research uses qualitative approach with grounded theory method. The data collected through interviews as primary data and supported by photo documents, mass media and related party documents as secondary data. Based on the results of research in the field, mediation conducted by Keraton failed to sit both sides in the mediation table. This is due to the existence of the Keraton's interest in mediating, the power imbalance between Eka and PKL and inappropriate timing of mediation. In the end, it takes the seriousness of Keraton Yogyakarta to fix the administration of the Sultan Ground to prevent another similiar conflict in the future.
Kata Kunci : konflik, mediasi, kegagalan mediasi, conflict, mediation, mediation failure, sultan ground