Peralihan hak atas saham melalui pemindah-bakuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi di Bursa Efek
TJAGER, I Nyoman, Promotor Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH
2003 | Disertasi | S3 Ilmu HukumBursa efek, sebagai lembaga yang menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, wajib menyediakan sarana perdagangan dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek agar proses transaksi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah transaksi terjadi, proses berikutnya adalah proses klimg dan penyelesaian transaksi atau settlement, yaitu proses penentuan hak dan kewajiban para anggota bursa yang melaksanakan transaksi di bursa efek yang berupa pembayaran dan penyerahan efek. Hadirnya undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal telah memperkenalkan sistem perdagangan tanpa batas waktu atau scripless trading, dan penyelesaian transaksi dengan cara pemindahbukuan atau book entry settlement. Melalui sistem ini, para pemegang efek tidak perlu memegang atau menguasai efek atau saham secara fisik, tetapi cukup dengan memiliki rekening, baik langsung maupun tidak langsung pada custodian sentral. Sistem ini akan secar otomatis mempertemukan penawaran jual dan beli berdasarkan price priority dan time priority dan melaksanakan settlement melalui mekanisme pemindahbukuan efek dan dana. Sebaagi penelitian hukum normative, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui bagaimana mekanisme peralihan saham yang ditransaksikan di bursa saham tersebut. Apakah mekanisme peralihan tersebut sejalan dengan mekanisme yang diatur di dalam pasal 613 KUHPerdata atau tidak. Bagaimana perangkat hokum di bidang pasar modal memberikan perlindungan hokum pada perilaku bursa efek dan bagaimana fungsi serta wewenang otoritas bursa dalam proses penyelesaian transaksi saham atau efek di bursa efek tersebut. Dengan demikian, penelitian ini lebih menekankan pada penelitian kepustakaan dan studi dokumen yang tetap didukung oleh penelitian lapangan untuk memperoleh data praktik guna melengkapi analisis data kepustakaan dan studi dokumen. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, wawancara dan kuesioner. Data yang terkumpul, disusun secara sistematis, data angka disusun dalam table, kemudian dianalisis dengan metode kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saham atau efek yang ditransaksikan adalah jenis saham atas nama seperti yang dikenal di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Namun mekanisme peralihan sahamnya tidak lagi mempergunakan mekanisme konvensional seperti diatur di dalam Pasal 613 KUHPerdata karena transaksi efek yang terjadi sudah menggunakan sistem elektronik yang disebut Jakarta Automated TradinBook Entry Settlement. Landasan yuridis mekanisme ini mengacu kepada ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Sebagai Lembaga Self Regulatory Organization Bursa Efek mempunyai fungsi dan wewenang sendiri yang boleh menyimpang dari ketentuan umum Undang-undang Nomor1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas tersebut. Sejauh dalam pelaksanaan selama ini, perangkat hokum di bidang pasar modal tersebut telah mampu memberikan tingkat perlindungan hokum kepada pelaku pasar modal, terbukti dari perlindungan tentang hak dan kewajiban pelaku pasar yang dijamin baik melalui mekanisme Lembaga Kliring dan Penjaminan maupun Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan yang berperan menyelesaikan penentuan hak dan kepentingan par ainvestor pasar modal sampai dengan proses settlementnya. Oleh karena mekanisme transaksi efek di bursa efek sudah tidak lagi mengacu kepada mekanisme konvensional seperti yang diatur di dalam Pasal 613 KUHPerdata, maka pengakuan data elektronik atau transaksi elektronik seperti yang terjadi di bursa efek perlu diakomodasi dalam bentuk undang-undang tansaksi elektronik. Di samping itu, ketentuan-ketentuan konvensional di dalam KUHPerdata seperti ketentuan Pasal 613, Pasal 1313, Pasal 1320 dan pasal-pasal lain yang berhubungan dengan masalah transaksi saham tanpa warkat yang masuk dalam kategori transaksi elektronik perlu mendapatkan kajian ulang dan penyempurnaan untuk menampung perkembangan hokum bisnis yang demikian pesat.
Available in Fulltext
Kata Kunci : Saham, Peralihan Hak, Pemindahbukuan, Transaksi BEJ