Laporkan Masalah

PEMBLOKIRAN REKENING BANK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

MOHAMMAD ERSHAD, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemblokiran rekening bank dalam perkara tindak pidana terorisme. Kemudian dari penelitian tersebut, penulis ingin mengkaji pemblokiran rekening bank dalam perkara tindak pidana terorisme yang ditinjau dari perspektif hukum perbankan, terutama mengenai prinsip kerahasiaan bank. Selanjutnya penulis ingin mengkaji serta mencari tahu upaya pemblokiran dana simpanan nasabah pada perbankan, dengan alasan adanya transaksi keuangan mencurigakan untuk mencegah tindak tidana terorisme. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis, yakni untuk memperoleh gambaran umum yang menyeluruh dan sistematis, serta menguraikan keadaan ataupun fakta yang ada tentang pemblokiran dana di perbankan, dikaitkan dengan ketentuan mengenai rahasia perbankan, khususnya terkait dengan operasional pendanaan terorisme. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif, karena permasalahan pokok dalam penelitian ini berkaitan dengan ketentuan normatif penerobosan rahasia perbankan dengan melakukan pemblokiran atas dana yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme. Pelaksanaan pemblokiran rekening bank yang dilakukan aparat penegak hukum dilakukan oleh Kepolisian yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan, maka aparat hukum yang terkait berhak untuk melakukan pemblokiran rekening bank. Pemblokiran bank dalam perkara tindak pidana terorisme dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sepanjang memenuhi persyaratan, maka tidak ada hambatan dalam memperoleh informasi yang termasuk rahasia bank. Pemerintah perlu membuat peraturan baru yang khusus menjelaskan tentang pembukaan rahasia bank untuk kepentigan penyidikan dalam perkara tindak pidana terorisme, seperti adanya peraturan baru yang dapat membuka rahasia bank demi kepentingan perpajakan.

The purpose of this research is to know the implementation of bank account blocking in case of criminal act of terrorism. Then from that study, the writers wants to assess the blocking of bank accounts in criminal terrorism which is viewed from the perspective of banking laws, especially regarding the principle of bank secrecy. Furthermore, the writers want to review and find out the effort of customer deposit funds blocking in the banking, on the grounds of suspicious financial transactions to prevent the act of terrorism. The method used in this research is analytical descriptive method, which is to obtain a comprehensive and systematic overview, and to describe the existing situation or fact about blocking of funds in banking, related with provision on banking secrets, especially related to terrorism funding operational. This type of research uses normative juridical, because the main problem in this research is related to the normative provisions of banking secret breakthrough by blocking funds related to financing terrorism activities. The implementation of bank account blocking by law enforcement officers is conducted by the Police in cooperation with the Financial Transaction Reporting and Analysis Center (PPATK) and the Financial Services Authority (OJK). If any suspicious financial transaction is found, the relevant legal officer is entitled to block bank account. Bank blocking in cases of terrorism can be done in accordance with the provisions of Law Number 7 of 1992 as amended by Act Number 10 of 1998 concerning Banking. As long as it meets the requirements, there is no obstacle in obtaining information including bank secrets. Governments need to create a new rule that specifically describes the opening of bank secrecy for the purpose of investigation in the case of criminal acts of terrorism, such as the new regulations that may unlock the secrets of the banks in the interests of taxation.

Kata Kunci : Tindak Pidana Terorisme, Terorisme, Transaksi Keuangan, Rahasia Perbankan/Criminal Action of Terrorism, Terrorism, Financial Transaction, Banking Secrecy.

  1. S2-2017-360250-abstract.pdf  
  2. S2-2017-360250-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-360250-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-360250-title.pdf