ANALISIS DISPARITAS TUNTUTAN PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK POLITIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
AJI LUKMAN IBRAHIM, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum
2017 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk menelusuri dan menganalisis urgensi pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi. Menelisik dan mendeskripsikan penyebab disparitas tuntutan (requisitoir) pidana tambahan pencabutan hak politik dalam tindak pidana korupsi. Mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pemikiran pengaturan pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi di masa mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Cara memperoleh data sekunder dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan alat memperoleh data berupa studi dokumen, penelitian ini juga dilengkapi dengan wawancara dengan narasumber. Metode pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis data menggunakan metode kualitatif, disajikan secara deskriptif-preskriptif, metode penarikan kesimpulan dilakukan secara induksi. Kesimpulan tesis menunjukkan bahwa pidana tambahan pencabutan hak politik sangat urgen diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mencegah para koruptor kembali dapat mengakses jabatan publik. Faktor penyebab disparitas tuntutan pidana tambahan pencabutan hak politik yaitu, faktor undang-undang, tidak ada pedoman tuntutan pidana tambahan tentang pencabutan hak politik dalam tindak pidana korupsi, dan subjektifitas dari masing-masing Penuntut Umum. Disparitas tuntutan yang ditemukan dari hasil penelitian yaitu, dalam hal penerapan tuntutan pidana tambahan pencabutan hak politik, tuntutan mengenai hak-hak tertentu yang dicabut, dan tuntutan mengenai jangka waktu pencabutan hak politik antara pejabat publik yang satu dengan yang lainnya. Upaya mengurangi disparitas tuntutan pidana dapat dilakukan dengan cara meningkatkan pengetahuan aparat penegak hukum, pembuatan pedoman tentang tuntutan pencabutan hak politik dalam tindak pidana korupsi, dan menjadikan ketentuan dalam hukum positif sebagai dasar dalam penegakan hukum. Pengaturan pencabutan hak politik di masa mendatang yaitu: adanya ketentuan apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh pejabat publik pidana tambahan pencabutan hak politik harus diterapkan, pidana tambahan pencabutan hak politik dirumuskan secara kumulatif-alternatif, menjadi hak memilih dan/atau dipilih. Jangka waktu pencabutan hak politik di masa mendatang yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
This research aims to search and analyze the urgency of revocation of political rights as an additional punishment of corruption, probe and describe the causes of disparity of additional prosecution revocation of political rights in corruption, review and formulate regulation of revocation of political rights as additional punishment in future. This research is normative legal research. Data in this research comes secondary data. The way collected secondary data in this research is done with library research, while tools to collected secondary data uses study documents, this research be equipped with interview. This research uses three problem approach methods are statute approach, case approach, and conceptual approach. Data analysis using qualitative method, and presented by descriptive-prescriptive, conclusion method using inductive. Conclusion of this thesis indicates that additional punishment revocation of political rights is very urgent to be applied as an effort to prevent corruptors from returning to public office. The cause of the disparity of additional punishment prosecution for revocation of political rights are, factor of the statute, there is no guidance on criminal prosecution regarding the revocation of political rights, and the subjectivity of each Prosecutor. Disparities are found from the research results that is, in the case of the application of additional punishment prosecution for revocation of political rights, prosecution on certain rights revocation, and prosecution on the duration of the revocation of political rights between public officials to each other. Efforts to reduce the disparities of criminal prosecution can be done through increased knowledge of law enforcement officers, making of guidelines on prosecution for revocation of political rights, and making provision in positive law as a basis in law enforcement. Arrangement of the revocation of political rights in the future are: the existence of a provision that if corruption is committed by public official additional punishment revocation of political rights should be applied, additional punishment revocation of political rights is formulated cumulatively-alternatively becomes the right of vote and / or elected. Revocation of political rights in the future is at least 5 years and maximum 10 years.
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Disparitas, Tuntutan Pidana, Pencabutan Hak Politik