Kebijakan Indonesia Terhadap Masalah Pengungsi : Alasan Indonesia tidak Meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1951 dan Protokol Tahun 1967 Tentang Status Pengungsi.
SETIADI, P.Aditya, Ririn Tri Nurhayati
2012 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalIsu masuknya pengungsi merupakan isu yang kembali mencuat pada tahun 2000-an terutama setelah tahun 2008. Ketidakstabilan politik dan perang di berbagai belahan dunia terutama di Timur Tengah dan Asia Tenggara mendorong naiknya jumlah pengungsi ke Indonesia. Indonesia memang bukan negara tujuan bagi pengungsi, namun Indonesia dijadikan negara transit bagi para pengungsi untuk mencapai tujuannya, yaitu Australia. Letak Indonesia yang berbatasan dengan Australia, kemudahan untuk masuk wilayah Indonesia, keberadaan kantor UNHCR di Jakarta serta terdapatnya oknum-oknum aparat yang tak bertanggung jawab membuat pengungsi tertarik datang ke Indonesia. Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia sering kali dianggap kurang memadahi untuk menangani pengungsi. Penanganan pengungsi selama ini dilakukan dengan karantina di rumah detensi imigrasi (rudenim) sambil menunggu keputusan dari UNHCR terkait penerimaan status pengungsi bagi mereka. Proses yang lama dan kondisi hidup yang kadang kurang memadai sering kali menjadi alasan bagi para pengungsi untuk melarikan diri dan ada beberapa yang mencoba untuk bunuh diri. Kondisi yang memprihatinkan ini mendorong berbagai pihak, termasuk Komnas HAM agar Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tahun 1951 dan Protokol Tambahan tahun 1967 tentang status pengungsi supaya Indonesia memiliki instrumen hukum yang memadahi untuk menangani pengungsi. Konvensi PBB tahun 1951 dan Protokol Tambahan tahun 1967 tentang status pengungsi merupakan instrumen hukum Internasional dengan UNHCR sebagai badan yang mengawasinya. Konvensi tersebut memberikan pedoman bagi negara pihak dalam penanganan isu pengungsi. Negara pihak dan pengungsi yang datang ke negara tersebut memiliki hak dan kewajiban tertentu yang diatur dalam pasal-pasal konvensi tersebut. Terdapat beberapa prinsip utama yang diatur dalam konvensi tersebut, yaitu non-diskriminasi, non-refoulement dan kerjasama.
Kata Kunci : Pengungsi