Laporkan Masalah

Implementasi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dalam Pengendalian Pemanfaatan Lahan di Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta

FIRDAUS, Alfi Zahrial, Krisdyatmiko

2012 | Skripsi | Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (dh. Ilmu Sosiatri)

Kabupaten Sleman merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sangat pesat perkembangannya. Pembangunan fisik atas lahan di Kabupaten Sleman memicu terjadinya alih fungsi lahan, padahal Kabupaten Sleman adalah daerah resapan air dan merupakan lumbung padi bagi provinsi DIY dan sekitarnya. Pengendalian pemanfaatan lahan mutlak dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Maka dari itu, melalui Perda Nomor 19 Tahun 2001, dibentuklah kebijakan pengendalian dalam bentuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Tujuan penelitian adalah mengetahui implementasi IPPT dan mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran pelanggaran pemanfaatan lahan di Kecamatan Ngaglik. Penelitian ini mengkaji implementasi IPPT di Kecamatan Ngaglik berdasarkan analisis retrospektif, dengan menggunakan beberapa indikator penilaian, di antaranya sumber daya pelaksana, daya dukung peraturan, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan penggunaan lahan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan respon masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data primer melalui observasi dan wawancara, sedangkan pengumpulan data sekunder melalui dokumentasi dan studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan dengan reduksi data, penyajian data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Sementara itu, untuk pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi IPPT secara umum belum efektif dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Hal ini dapat dibuktikan dari kesimpulan akhir analisis indikator-indikator kinerja implementasi IPPT. Berdasarkan analisis data, alih fungsi lahan pertanian menjadi sarana fisik masih terus terjadi. Pada tahun 2008-2009 dari 746 IPPT yang dikeluarkan DPPD Kabupaten Sleman atas 17 Kecamatan, sebanyak 167 berasal dari Kecamatan Ngaglik. Fakta ini menunjukkan bahwa alih fungsi lahan di Kecamatan Ngaglik sangat tinggi. Pelanggaran-pelangaran pemanfaatan lahan yang terjadi di masyarakat, juga makin mempertegas belum efektifnya kebijakan ini. Adapun rekomendasi untuk pelaksanaan pengendalian pemanfaaatan lahan agar lebih baik ke depannya, antara lain dengan upaya peningkatan kualitas maupun kuantitas sumber daya manusia pelaksana IPPT di DPPD Kabupaten Sleman, daya dukung peraturan IPPT berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus segera disahkan, koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pengendalian pemanfaatan lahan perlu dibenahi dan pengawasan terhadap IPPT perlu dilakukan secara konsisten. Meskipun kebijakan telah berlangsung cukup lama, namun peningkatan pemahaman masyarakat terhadap IPPT dan tata ruang melalui upaya sosialisasi masih perlu dilakukan secara rutin. Kata kunci : Alih Fungsi Lahan, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Pengendalian Pemanfaatan Lahan.

Kata Kunci : Pertanahan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.