KOMERSIALISASI TANAH KAS DESA STUDI KASUS PENGELOLAAN TANAH KAS DESA DI PADUKUHAN KRAGILAN, ROGOYUDAN, DAN BLUNYAH, DESA SINDUADI, MLATI, SLEMAN, YOGYAKARTA
WENING HAPSARI M, Bayu Dardias Kurniadi
2011 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)Komersialisasi adalah penggunaan karakter komersial pasar oleh aktoraktor di luar pasar seperti negara dan desa. Tujuannya mengoptimalisasi kepentingan masing-masing ranah. Akibat proses ini terjadi kerancuan identitas yang mengakibatkan implikasi serius dalam struktur ekonomi-sosial-politik di masyarakat. Penelitian tentang saling pinjam karakter antara negara, pasar, dan desa adalah hal yang menarik. Di level praksis ketiga ranah ini hanya bisa diidentifikasi tanpa bisa dipisahkan. Negara, pasar, dan desa lebur begitu saja dalam sebuah arena, saling meminjam kepribadian, mengadaptasi corak untuk mengejar kepentingan dan orientasinya masing-masing. Perlu dicatat bahwa proses tersebut tidak pernah sampai pada level ekstrim yang mengakibatkan antar ranah memiliki karakter sama persis. Berangkat dari sebuah pertanyaan kunci : Bagaimana pengelolaan tanah kas desa di Desa Sinduadi ? Penelitian kualitatif yang disusun dengan metode studi kasus ini bertujuan untuk mengetahui aktivitas komersialisasi di desa, peran negara dalam proses tersebut dan implikasinya bagi struktur ekonomi-sosialpolitik masyarakat di desa. Riset mengambil kasus pengelolaan tanah kas desa di tiga padukuhan di Desa Sinduadi, yaitu Kragilan, Rogoyudan, dan Blunyah. Hasil penelitian mengenai pengelolaan tanah kas desa menunjukkan tiga hal; pertama, tanah kas desa dikelola dengan logika komersialisasi. Transaksi pemanfaatan tanah kas desa diikat kesepakatan harga dan berorientasi profit. Kedua, komersialisasi di desa dilakukan di bawah kontrol dan aturan main yang ditetapkan oleh negara yaitu Pergub Nomor 11 Tahun 2008. Aturan tersebut tidak merubah nilai komersialisasi yang ada akan tetapi hanya mengaturnya agar tidak diadopsi secara kelewatan. Pengguna tanah kas desa sesuai aturan main dikategorikan sebagai pemakai legal dan berhak mendapat jaminan sekuritas dari negara. Sedangkan pemakai akan kehilangan jaminan sekuritas karena gagal memenuhi prosedur aturan main. Sekuritas tersebut berupa pengakuan hak pemanfaatan dan jaminan untuk dapat menempati lokasi tanah kas desa sesuai kesepakatan. Pengguna ilegal dapat diusir sewaktu-waktu dari tanahnya meskipun telah membayar biaya transaksi sesuai perjanjian. Ketiga, pengelolaan tanah kas desa menghasilkan implikasi serius bagi struktur ekonomi-sosial-politik di desa. Bagi desa, pendapatan dari tanah kas desa dipakai menjalankan roda pemerintahan di desa. Bagi pengguna, pemanfaatan tanah kas desa untuk kebutuhan publik, ruang usaha, areal pertanian, maupun rumah tinggal dianggap membantu kebutuhan dasarnya sebagai warganegara. Bahkan dalam level tertentu transaksi ekonomi tanah kas desa menghasilkan multiplier effect bagi penduduk desa dan sekitarnya berupa pembukaan lapangan kerja baru. Di sisi lain pengelolaan tanah kas desa menimbulkan kerancuan identitas. Sebab ada aparat desa yang merangkap jabatan sebagai pengusaha. Pada akhirnya pengelolaan tanah kas desa di Desa Sinduadi yang bercorak komersial membawa konsekuensi hebat yang tidak hanya bersifat ekonomis namun juga merambat hingga ke level sosial dan politis. Tidak hanya berdampak sempit di level desa akan tetapi merembet hingga jangkauan yang lebih luas. (kata kunci : komersialisasi, tanah kas desa)
Kata Kunci : Pertanahan