Laporkan Masalah

Bentuk Partisipasi Penghuni Dalam Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) Cokrodirjan

DAMAYANTI, Ratnaningsih, --

2010 | Skripsi | Politik dan Pemerintahan (dh. Ilmu Pemerintahan)

Pada tahun 2004, di Kota Yogyakarta di bangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang pertama. Rusunawa ini dibangun di tengah kampung padat penduduk, yaitu di Kampung Cokrodirjan. Peraturan mengenai pengelolaan rusunawa ini diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Yogyakarta. Walaupun rusunawa ini milik pemerintah, pengelolaan rusunawa tidak berada pada tangan pemerintah. Melalui Perwal di atas, pengelolaan rusunawa milik pemerintah ditetapkan dengan bentuk swakelola. Bentuk ini adalah dengan menyerahkan pengelolaan kepada masyarakat sekitar rusunawa yang tergabung dalam wadah Badan Pengelola Rusunawa Cokrodirjan. Pemerintah membentuk sebuah tim untuk membina dan mengawasi pengelolaan rusunawa dengan nama Tim Pembina dan Pengawas. Tim inilah yang bertugas menseleksi warga yang mendaftar sebagai pengelola Rusunawa Cokrodirjan. Penelitian ini bermaksud mengetahui seperti apakah bentuk partisipasi penghuni rusunawa dalam mengelola tempat tinggal mereka. Penelitian ini didesain mempergunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengambil model studi kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep kebijakan penataan pemukiman, mengetahui relasi negara dengan masyarakat dalam implementasi kebijakan penataan pemukiman, mengetahu bentuk keterlibatan penghuni rusunawa dalam mengelola tempat tinggal mereka sendiri, mengetahui apa faktor pendukung dan faktor penghambat partisipasi warga dalam mengelola tempat tinggal mereka sendiri. Dalam pengelolaan Rusunawa Cokrodirjan lahir sebuah interaksi di antara penghuni rusunawa, pengelola rusunawa, dan Tim Pembina dan Pengawas sebagai perwujudan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Bentuk partisipasi yang terjadi di antara ketiga aktor tersebut adalah menempati level partisipasi yang rendah. Hal ini dikarenakan badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Yogyakarta merupakan “boneka” Pemerintah Kota Yogyakarta. Badan Pengelola Rusunawa Cokrodirjan tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak diperintahkan walaupun status badan tersebut adalah swakelola. Sedangkan penghuni rusunawa ditempatkan oleh pengelola sebagai konsumen yang tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan pelayanan. (kata kunci: partisipasi, penghuni, rusunawa)

Kata Kunci : Pemukiman


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.