Laporkan Masalah

PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Ade Candra, --

2010 | Skripsi | Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (dh. Ilmu Sosiatri)

Pada September 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional resmi disahkan. Hal tersebut merupakan yang pertama kalinya bagi Indonesia memiliki sebuah undang-undang yang secara khusus dan komprehensif mengatur tentang sistem jaminan sosial. Tujuan dari UU SJSN ini adalah untuk menyediakan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari program jaminan kesehatan, jaminan pension, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian. Kelima program tersebut kemudian diatur dan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Nasional yang nantinya akan diatur secara khusus dalam undang-undang. Penelitian ini melihat secara mendalam proses pembuatan kebijakan atau UU SJSN ini, baik dari segi prosedural maupun politik. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang menggunakan dua jenis data; data primer dan data sekunder. Penelitian ini menunjukkan konflik-konflik serta kepentingan yang terjadi dalam proses pembuatan undang-undang serta mengidentifikasi berbagai kepentingan yang terlibat di dalamnya. Berdasarkan hasil temuan penelitian, proses pembuatan UU SJSN ini melewati tiga tahapan yakni proses agenda setting, proses formulasi dan proses legitimasi. Proses pembuatan undang-undang tersebut memakan waktu lebih kurang empat tahun sejak proses awalnya dimulai. Ada dua isu yang paling mencolok dan alot dalam pembahasannya yakni isu mengenai keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta proses perumusan UU yang dinilai sangat terbur-buru. Pemerintah bertindak sebagai pengusul draft rancangan undang-undang dan mendapat dukungan penuh dari anggota parlemen yang didominasi oleh partai pemerintah yakni PDI-P dan partai koalisi. Situasi tersebut akhirnya mengakibatkan berbagai pihak yang berkepentingan seperti APINDO sebagai asosiasi pengusaha, serikat-serikat buruh dan lembaga-lembaga asuransi menolak rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah karena kepentingan pihak-pihak tersebut tidak pernah diakomodasi dalam perumusan rancangan undang-undang yang sedang dibahas tersebut. Walaupun demikian, RUU SJSN akhirnya tetap disahkan walau hanya mendapat dukungan dari pemerintah dan legislatif. Kata Kunci: sistem jaminan sosial nasional, proses pembuatan kebijakan, pemerintah dan parlemen.

Kata Kunci : UU; Jaminan Sosial


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.