Negosiasi Sebagai Problem Sovling Studi Kasus : Negosiasi Dalam Penyelesaian Masalah Kebakaran Hutan antara Indonesia Dan Malaysia
SITI Rokhmawati Susanto,
1999 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalHubungan social dan ekonomi warga Indonesia dan Malaysia yang bermukim di sepanjang perbatasan Negara mereka telah ada jauh sebelum mereka mengenal Negara-bangsa. Warga Indonesia yang tinggal di sepanjang perbatasan, khususnya warga Entikong, biasanya melakukan perdagangan lintas batas dengan warga Malaysia. Warga Indonesia yang tinggal di Entikong menjual komoditas-komoditas pertanian ke Malaysia dan membeli kebutuhan sehari-hari mereka, seperti gula, bensin, pakaian, minuman ringan, garam, daging, minyak goreng, dan beberapa barang yang tidak dapat disuplai oleh pedagang dari Pontianak. Pemerintah Indonesia dan Malaysia menganggap bahwa mereka perlu membuat perjanjian yang mengatur dan mengontrol aktivitas perdagangan di sepanjang daerah perbatasan. Olehkarena itu, pada tanggal 24 Agustus 1970, Pemerintah Indonesia dan Malaysia memandatangani perjanjian yang disebut dengan Perjanjian Perdagangan Lintas Batas. Perjanjian ini mengatur mengenai barang-barang dari Indonesia yang diperbolehkan dijual ke Malaysia dan barang-barang yang diperbolehkan untuk dibeli dari Malaysia oleh warga Indonesia di perbatasan. Perjanjian ini juga mengatur mengenai nilai barang yang diperbolehkan untuk dibeli dan dijual dari / ke Malaysia. Siapa saja yang memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) tidak akan dikenakan pajak jika mereka melakukan perdagangan lintas batas, akan tetapi nilai barang tidak boleh lebih dari RM 600,-. Dengan dibangunnya Pintu Masuk Resmi di Entikong, kegiatan ekonomi di daerah itu juga meningkat. Warga Indonesia yang tinggal di Entikong meminta pemerintah Indonesia merevisi Perjanjian Perdagangan Lintas Batas dengan menaikan nilai transaksi lintas batas dari RM 600,- /bulan menjadi US$ 1.500,-/bulan. Mereka beranggapan bahwa BTA 1970 sudah tidak layak lagi untuk menyokong aktivitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan hidup warga di perbatasan. Akan tetapi, Badan Kebijakan Fiskal selaku pembuat kebijakan belum menyetujui untuk menaikan nilai trasaksi perdagangan lintas batas. Thesis ini akan membahas menganai dampak-dampak Perjanjian Perdagangan Lintas Batas terhadap perdagangan lintas batas di Entikong. Penulis akan membahas kepentingan kelompok yang menghendaki pemerintah Indonesia untuk merevisi Perjanjian Perdagangan Lintas Batas 1970. Faktor-faktor yang mempengaruhi tidak berubahnya Perjanjian Perdagangan Lintas Batas 1970 juga akan dibahas dalam thesis ini. Kata Kunci: Perjanjian Perdagangan Lintas Batas, Kartu Identitas Lintas Batas (KILB), Pos Pengawasan Lintas Batas, Perdagangan Lintas Batas, Kepentingan, Penyelundupan, Nilai Transaksi Lintas Batas
Kata Kunci : Negoisasi Sebagai Problim Sovling