Laporkan Masalah

Perlindungan Hak Konsumen Selaku Debitur dan Kreditur Pada Transaksi Peer to Peer (P2P) Lending Finacial Technology

REGITA WIJAYANI, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan membandingkan serta memberikan gagasan terkait perlindungan hak konsumen selaku debitur dan kreditur pada layanan peer to peer (P2P) lending fintek. Hal tersebut dikarenakan dengan berkembanganya tren pembiayaan dan berinvestasi melalui platform online dan digital, maka terdapat resiko yang hendaknya harus dipahami oleh calon konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian komparatif dengan melakukan perbandingan atas praktik yang dilakukan oleh platform P2P Lending dan melakukan kajian-kajian hukum berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini. Analisa bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif, dimana dalam analisa ini peneliti menganalisa gejala yang terjadi, tidak dalam bentuk perilaku, namun dalam suatu kecenderungan. Analisa dilakukan dengan mengumpulkan semua bahan hukum kemudian menghubungkannya dengan penelitian kemudian peneliti melakukan interpretasi data yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah masih terdapat sejumlah celah resiko pada layanan peer to peer lending yang masih harus diperbaiki, terutama pada resiko gagal bayar, resiko diserang peretas, resiko penipuan, dan resiko penyalahgunaan data klien. Sebagai solusi, kemitraan dengan bank dapat dipandang sebagai salah satu pilihan untuk mendorong bisnis ini. Bank harus mempertimbangkan area kemitraan mana yang memberi nilai lebih baik bagi pelanggan dan bagian usaha mereka yang ingin mereka pertahankan. Bagi bank, platform P2P Lending yang seringkali dianggap sebagai ancaman dapat digunakan sebagai keuntungan dalam memberikan akses yang diperlukan terhadap inovasi. Untuk bisnis P2P Lending, berpartisipasi dalam kemitraan yang setara dengan penyedia layanan perbankan tradisional dapat dianggap sebagai cara instan untuk mengatasi kurangnya pengalaman dalam pembuatan standar operasional, memonitor pembayaran, dan penagihan. Selain itu, sosialisasi bersama pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan layanan fintek perlu terus dilakukan untuk mendukung perkembangan fintek di masa depan.

This study aims to describe and provide ideas related to consumer rights protection as a debtor and creditor on peer to peer (P2P) lending fintech service. This is because with the growing trend of financing and investing through online and digital platforms, then there are risks that should be understood by prospective customers. This study is a comparative study by comparing the practices carried out by the P2P Lending platform and conducting legal studies based on current regulations. Analysis of legal materials used in this study is a qualitative analysis, where in this analysis researchers analyze the symptoms that occur, not in the form of behavior, but in a tendency. The analysis is done by collecting all the legal materials and then connecting with the research then the researchers to interpret the data that is descriptive. The result of this study is that there are still some risk loopholes in the peer to peer lending service that still need to be fixed, especially on the risk of default, the risk of hacker attack, the risk of fraud, and the risk of misuse of client data. As a solution, partnerships with banks can be seen as an option to drive this business. Banks should consider which areas of partnership value customers and the businesses they want to maintain. For banks, the P2P Lending platform that is often perceived as a threat can be used as an advantage in providing the necessary access to innovation. For P2P Lending business, participating in partnerships equivalent to traditional banking service providers can be regarded as an instant way to address the lack of experience in standardizing operations, monitoring payments, and billing. In addition, socialization with business actors to increase public awareness of fintech services needs to be continued to support the development of fintech in the future.

Kata Kunci : Peer to Peer Lending, Perlindungan Hak Konsumen, Teknologi Informasi, Financial Technology