Bentuk komunikasi yang digunakan dalam pembuktian kartel dan konsistensinya dalam putusan KPPU
GREMMY JORDAN, Dr. A.M. Tri Anggraini, SH. MH
2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTATindakan kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha indikasi awalnya adalah berupa bentuk komunikasi antar pelaku usaha dengan jenis usaha yang sama. Pelaku usaha cenderung melakukan tindakan kartel dengan melakukan komunikasi baik di dalam pertemuan/acara ataupun di dalam asosiasi. KPPU memiliki cara pembuktian tersendiri dalam mengungkap kartel yang diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2010 mengenai Pedoman Pasal 11 tentang Kartel untuk kasus Kartel Bibit Ayam Pedaging/Broiler dan Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2011 mengenai Pedoman Pedoman Pasal 5 tentang Penetapan Harga untuk kasus Penetapan harga antara Yamaha dengan Honda dalam Industri Skuter Matic 110-125CC. Perjanjian menjadi unsur yang harus ditemukan oleh KPPU dalam mengungkap kartel. Dalam kasus Kartel Bibit Ayam perjanjian dilakukan didalam asosiasi dengan difasilitasi Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pertanian dan Dirjen Kesehatan Hewan. Dalam kasus Penetapan Harga antara Yamaha dan Honda perjanjian dilakukan berawal pada pertemuan petinggi kedua perusahaan di lapangan golf dan pesan elektronik untuk mengikuti kenaikan harga yang berakibat pada hilangnya persaingan diantara kedua perusahaan ternama di bidang industri otomotif kendaraan roda 2 (dua). KPPU konsisten dalam mengungkap kedua kasus kartel ini karena unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam memutus perkara ini yaitu berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun dan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2011 untuk dapat menyatakan bahwa pelaku usaha bersalah dapat dipenuhi oleh KPPU.
The act of cartel conducted by the business actor in the first indication is a form of communication between business actors with the same type of business. Business actors tend to perform cartel actions by communicating either in meetings / events or within associations. KPPU has its own way of verification in revealing cartel as regulated in Commission Regulation Number 4 Year 2010 regarding Guideline Article 11 about Cartel for Broiler / Broiler Seed Cartel case and Commission Regulation Number 4 Year 2011 regarding Guideline of Article 5 on Pricing for Pricing case Between Yamaha with Honda in the 110-125CC Matic Scooter Industry. The agreement becomes an element that must be found by KPPU in exposing the cartel. In the case of Kartel for Broiler agreement is made within the association with the Government facilitated in this case the Ministry of Agriculture and the Director General of Animal Health. In the case of Price Determination between Yamaha and Honda the agreement was initiated at a meeting of the two companies in golf and electronic messaging to follow the price increase which resulted in the loss of competition among the two leading companies in the automotive industry of two-wheeled vehicles. KPPU is consistent in revealing the two cases of this cartel because the elements that must be fulfilled in deciding the case are based on KPPU Regulation No. 4 of 2010 concerning Guidance of Article 11 and Regulation of KPPU Number 4 Year 2011 regarding Guideline Article 5 to be able to state that the perpetrators of the guilty business Fulfilled by KPPU.
Kata Kunci : Kartel, Bukti Komunikasi, Alat Bukti