PENETAPAN BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN BERAU DENGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR KALIMANTAN TIMUR SECARA KARTOMETRIK
SULASTRI, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D
2017 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESIPembentukan daerah baru terjadi seiring dengan dilaksanakannya otonomi daerah di Indonesia. Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu daerah hasil pemekaran wilayah yang ditetapkan pada tahun 1999 melalui UU No. 47 tahun 1999. Wilayahnya berbatasan langsung dengan kabupaten Berau di Kalimantan Timur. Selain itu,pemerintah telah merencanakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yaitu DOB Kutai Utara dan DOB Berau Pesisir Selatan yang rencananya merupakan hasil pemekaran wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. Pada tahun 2017 permasalahan tapal batas antara kedua kabupaten belum tuntas sehingga menghambat proses pembentukan DOB tersebut. Penegasan batas di daerah Kabupaten Berau dan Kutai Timur perlu dilakukan untuk memenuhi syarat utama pembentukan DOB hasil pemekaran dari kedua kabupaten yaitu kejelasan wilayahnya. Penetapan batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur dilakukan dengan metode kartometriktanpa survey lapangan. Penentuan batas didasarkan pada peta batas administrasi daerahmasing-masing kabupaten dan hasil kajian Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kalimantan Timur. Penentuan titik batas dengan objek penanda pemisah alam maupun tanda buatan. Selain itu penentuan titik batas juga mempertimbangkan hasil kesepakatan batas antara kedua kabupaten yang sebelumnya, citra Shuttle Radar Topography Mission (SRTM) yang digunakan untuk menentukan watershed , serta koreksi terhadap perizinan yang dikeluarkan daerah. Hasil dari penelitian ini adalah peta penetapan batas antara Kabupaten Berau dengan Kabupaten Kutai Timur serta koordinat titik-titik batasnya. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi usulan solusi permasalahan pemasangan batas yang ada di daerah, terutama antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur.
The formation of new regional territories occurred along with the implementation of regulation regarding autonomous regions in Indonesia. Kutai Timur Regency is one of the results of the territorial splits designated in 1999 through Act No. 47 of 1999. Its territory is adjacent to Berau Regency in East Kalimantan. In addition, the government has planned the formation of New Autonomous Regions (DOB), which are Kutai Utara and Berau Pesisir Selatan which are planned as the result of territorial splits of Kutai Timur Regency and Berau Regency. In 2017, there remain different opinions about the border between the two regencies, which consequently hamper the formation of the aforementioned DOB. The delimitation and demarcation ofland boundaries between Berau Regency and Kutai Timur is urgently needed to qualify the main requirement of forming DOB, which is the clarity of region. The boundary delimitation between Berau Regency and Kutai Timur is done by cartometric method without any field survey. It is also based on administrative border map of both regencies and the assessment result conducted by the Regional Boundary Demarcation Team of East Kalimantan. The determination of boundary points uses natural or artificial markers. In addition, the determination of point boundaries also considers the outcome of an agreement between the two regencies.The image of the Shuttle Radar Topography Mission (SRTM) data used to determine the watershed, as well as for the correction of concessionissued by the local government. This research produced a delimitation map of the boundary between Berau and Kutai Timur Regencies as well as the coordinates of the boundary points. This research is expected to be a proposal for a solution of the problem regarding boundary definition between Berau and Kutai Timur Regencies.
Kata Kunci : batas daerah, metode kartometrik, penetapan batas, garis batas.