Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pacar Sewaan
DWI INDRIANI, RA. Antari Innaka T, S.H., M.Hum
2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMBisnis pacar sewaan merupakan fenomena sosial baru yang terjadi di Indonesia. Bisnis ini tumbuh di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, dan Yogyakarta. Pelanggan dari bisnis ini berasal dari kalangan mahasiswa dan pelajar. Alasan mereka menggunakan bisnis ini adalah untuk mencari teman kencan atau hanya sekedar coba-coba. Banyak tragedi yang terjadi akibat bisnis ini, mulai dari pernikahan dini, penganiayaan hingga aborsi. Bisnis ini belum memiliki legalitas yang jelas di Indonesia, bahkan secara moralitaspun masih dipertanyakan. Keabsahan serta akibat hukum bagi para pihak jika terjadi wanprestasipun juga belum pasti. Penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis-empiris, dimana untuk menganalisis legalitas perjanjian sewa pacar ini, penulis melihat praktek yang ada di lapangan kemudian menghubungkannya dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini penulis menghubungkan perjanjian bisnis pacar sewaan dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dapat disimpulkan apakah perjanjian bisnis pacar sewaan sah atau tidak di mata hukum.
Business hired girlfriend is a new social phenomenon that occurred in Indonesia. This business grows in several big cities such as Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, and Yogyakarta. Customers of this business come from among students and students college. The reason they use this business is to find a date or just try it out. Many of the tragedies that occur due to this business, ranging from early marriage, torture to abortion. This business does not yet have a clear legality in Indonesia, even morality is questionable. Legitimacy and legal consequences for the parties in the event of wanprestation or default also uncertain. This legal research uses juridical-empirical method, where to analyze the legality of this lease agreement, the authors see the practice in the field and then connect it with the applicable law in Indonesia. In this case the authors connect the chartered girlfriend business agreement with Article 1320 of the Civil Code regarding the legal terms of the agreement. Pursuant to Article 1320 of the Civil Code can be concluded whether the rental business agreement is legal or not in Indonesia's law.
Kata Kunci : Perjanjian, Perjanjian Campuran, Sewa Pacar