Laporkan Masalah

KESEIMBANGAN SEBAGAI PRASYARAT ASAS DEMOKRASI EKONOMI DI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT STUDI KASUS PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR : 03/KPPU-L-I/2000 TANGGAL 4 JULI 2001

BUDHI PRASETYO, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, selanjutnya disebut UU No. 5 Tahun 1999, merupakan kaidah hukum di bidang ekonomi yang mengatur persaingan usaha di Indonesia. Undang-undang dimaksud bertujuan memberikan "level playing field" bagi para pelaku usaha sekaligus menunjukkan Indonesia telah masuk ke sistem ekonomi yang berorientasi pasar. Penelitian ini dilakukan untuk mengkritisi dan mengevaluasi UU No. 5 Tahun 1999, khususnya terhadap rumusan Pasal 2. Di mana pasal tersebut menunjukkan hubungan yang dependen antara asas Demokrasi Ekonomi dan asas Keseimbangan. Artinya, dalam menjalankan usaha, pelaku usaha tidak an sich berdasarkan Demokrasi Ekonomi, tetapi juga dengan memperhatikan Keseimbangan. Dengan kata lain, Keseimbangan telah menjadi prasyarat terhadap Demokrasi Ekonomi. Penelitian ini bersifat normatif dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu UU No. 5 Tahun 1999 dan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor : 03/KPPU-L-I/2000 tanggal 4 Juli 2001. Data yang diperoleh selanjutnya akan diklasifikasi dan disistematisasi sesuai permasalahan yang diteliti serta dianalisa dengan cara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat ditemukan jawaban bahwa Keseimbangan menjadi prasyarat asas Demokrasi Ekonomi karena adanya suatu upaya agar kepentingan individu (pelaku usaha) diberikan perhatian khusus dengan memposisikannya seimbang dengan kepentingan umum. Hal tersebut dilakukan melalui upaya merumuskan Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1999 dengan menempatkan kata "keseimbangan", yang diikuti dengan frasa "antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum", setelah kata "Demokrasi Ekonomi". Perumusan pasal dimaksud yang mendahulukan posisi frasa "kepentingan pelaku usaha" daripada frasa "kepentingan umum" menunjukkan suatu upaya untuk menggeser kedudukan masyarakat dari posisi "sentral-substansial" menjadi "marginal-residual". Selain itu, melalui penelitian terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor : 03/KPPU-L-I/2000 tanggal 4 Juli 2001, dapat ditemukan jawaban bahwa rumusan pasal 2 UU No. 5 Tahun 1999 telah membuat pihak yang memeriksa perkara salah menerapkan hukum terhadap posisi kasusnya. Hal tersebut dapat terjadi karena penegasan frasa "dengan memperhatikan keseimbangan........." menyebabkan fokus pembuktian lebih kepada pelanggaran terhadap asas Keseimbangan dari pada terhadap asas Demokrasi Ekonomi.

Act No. 5 of 1999 on Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition, herein after referred to Act No. 5 of 1999, is the rule of law in the economic field who regulates about business competition in Indonesia. The referred Act aims to provide a "level playing field" for business doers as well as showing that Indonesia has entered a market-oriented economic system. This study is aimed to criticize and evaluate Act No. 5 of 1999, particularly to the formulation of Article No. 2. Where the article shows the dependent relationship between Economic Democracy Principle to Balance Principle. That means, in running the business, the business doers are not an sich based on Economic Democracy Principle, but also by considering The Balance. In other words, Balance is a prerequisite to Economic Democracy. This study is normative and using normative juridical approach. The data used is secondary data, namely Act No. 5 of 1999 and The Decision Of Business Competition Supervisory Comission No. 03/KPPU-L-I/2000 of July, 4th 2001. The data obtained will then be classified and systematized according to problems researched and analyzed in qualitative descriptive way. Based on study conducted, we can find the answer that Balance is the prerequisite of Economic Democracy Principle because the existence of an effort to make individual interests (business doers) are gotten special attention by positioning it balanced with the public interests (society). It performed in the formulation of Article No. 2 of Act No. 5 of 1999 by placing the word "balance", followed by phrase "between the interests of business doers and the public interest", after the word "Economic Democracy". The referred formulation which moved forward phrase position "interests of business doers" more than phrase "public interests" showed an effort to shift public position from "central-substantial" to "marginal-residual". Beside that, through research on The Decision Of Business Competition Supervisory Comission No. 03/KPPU-L-I/2000 of July, 4th 2001, we can find that the formulation of Article No. 2 of Act No. 5 of 1999 has made the parties examine the cases misapplied the law toward the cases. This can occur because the phrase affirmation of "with regard to the balance of .......... " causes the proofing focus is more directed to the violation of Balance Principle more than on Economic Democracy Principle.

Kata Kunci : Hukum, Globalisasi, Monopoli, Persaingan Usaha, Demokrasi Ekonomi, Keseimbangan., Law, Globalization, Monopoly, Business Competition, Economic Democracy, Balance

  1. S2-2017-341575-abstract.pdf  
  2. S2-2017-341575-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-341575-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-341575-title.pdf