Laporkan Masalah

MENEGAKKAN TIANG GANTUNGAN: PERDEBATAN DAN PELAKSANAAN PIDANA MATI KOLONIAL DI JAWA DAN MADURA 1870an - 1940an

MUHAMMAD ASYRAFI, Uji Nugroho Winardi

2017 | Skripsi | S1 ILMU SEJARAH

Penelitian ini membahas soal polemik pelaksanaan pidana mati di Jawa dan Madura pada 1870an sampai 1940an. Penelitian ini didasari atas minimnya kajian mengenai sejarah hukum pidana kolonial yang membahas soal pidana mati secara spesifik. Pidana mati merupakan salah satu alat guna mempertahankan kewibawaan negara. Pidana mati di Jawa dan Madura telah ada sejak masa pra kolonial, bentuknya pun bermacam-macam. Pidana mati pada masa kolonial paska VOC secara resmi mengunakan metode gantung bagi perkara pidana sipil dan tembak bagi pidana militer. Di Belanda, pidana mati telah dihapuskan sejak tahun 1870, namun Belanda tetap menerapkan pidana mati di KUHP negara-negara koloninya, termasuk Hindia Belanda. KUHP yang berlaku hingga saat ini di Indonesia merupakan salinan dari KUHP Hindia Belanda tahun 1918. Di dalam KUHP tersebut masih tercantum pidana mati sebagai hukuman pokok. Selain karena sifat dasar pidana mati yang berlawanan dengan hak asasi manusia, sifat hukum kolonial yang dualistis membuat pidana mati di Hindia Belanda memicu perdebatan antara abolisionis dan retensionis. Perdebatan antara keduanya mengenai pidana mati di Hindia Belanda berlangsung tidak hanya di Hindia Belanda, namun juga di Belanda. Kedua pihak juga berasal dari berbagai macam kalangan. Studi ini, salah satunya, ingin memetakan kedua belah pihak tadi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian sejarah menggunakan sumber primer dan sekunder. Sumber primer penelitian ini berasal dari handelingen sidang Tweede Kamer, KUHP Hindia Belanda tahun 1866, 1873, dan 1918, Koloniaal Verslag, Staatsblad, dan foto yang sezaman. Sedangkan sumber-sumber sekunder menggunakan koran sezaman, monograf sezaman, jurnal, artikel, buku dan internet.

This research focuses on the capital punishment in Java and Madura around 1870's up to 1940's by examining the polemic and implementation of capital punishment. This research is designated capital punishment as one of government's devices to maintain her authority. Capital punishment in Java and Madura has been existed since the pre-colonial era, then, it has many methods. Capital punishment, after VOC era, the Dutch East Indies government officially used two methods: hanging for civilian and shooting for military. In Dutch, capital punishment has been abolished since 1870, yet capital punishment still prevails in her colonies, included Dutch East Indies. The criminal code of Indonesia is the translated copy of Dutch East Indies criminal code of 1918. This criminal code contains capital punishment as one of its main punishment. In addition of capital punishment's nature that goes against human right, the dualistic nature of colonial law triggers debate in the implementation of capital punishment in Dutch East Indies. The debate occurred both in Dutch and Dutch East Indies among both European and Indonesian. This research also aimed to map circles engaging into the debate from both perspectives: European and Indonesian. This research employs a historical method using both primary and secondary sources. Primary sources used here are handelingen of Tweede Kamer session, Dutch East Indies Criminal Code 1866, 1873, and 1918, Koloniaal Verslag, Staatsblad, and photographs from the time. Secondary sources are newspapers and monograph from 1870's to 1940's, academic journals and articles, books, and internet websites.

Kata Kunci : sejarah hukum, pidana mati, hukum pidana, abolisi, algojo

  1. S1-2017-336244-abstract.pdf  
  2. S1-2017-336244-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-336244-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-336244-title.pdf