Laporkan Masalah

ASPEK KEADILAN TERHADAP PEMBATASAN SATU KALI UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PERDATA

CHARLES B. H. S., Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.

2017 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai alasan pembatasan satu kali upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara perdata dan aspek keadilan serta perlindungan hukum yang diberikan dalam pembatasan upaya hukum peninjauan kembali perkara perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara pengumpulan data yaitu metode dokumentasi dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama, pembatasan satu kali upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara perdata adalah untuk menjamin kepastian hukum dan juga karena sifat luar biasa upaya hukum tersebut, yang mana jika dapat diajukan lebih dari satu kali maka akan menghilangkan sifat luar biasa dari upaya hukum peninjaun kembali. Permohonan peninjauan kembali yang dapat diajukan lebih dari satu kali akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berbagai penafsiran bagi pencari keadilan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang disebabkan penyelesaian perkara menjadi panjang tanpa ada akhirnya, sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya murah tidak dapat terlaksana. Pembatasan tersebut juga dilakukan agar tugas Mahkamah Agung dalam menangani perkara tidak menjadi semakin berat. Kedua, upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara perdata telah memenuhi prosedur yang adil. Para pihak yang berperkara memiliki kesempatan yang sama dalam proses penyelesaiannya, akan tetapi putusan yang dijatuhkan dalam peninjauan kembali belum tentu dapat mencapai hasil yang adil (keadilan substantif). Setelah dijatuhkannya putusan peninjauan kembali masih terdapat kemungkinan adanya kekeliruan atau kekhilafan pada putusan tersebut. Ketiga, pembatasan satu kali upaya hukum peninjauan kembali tidak memberikan perlindungan hukum, karena dalam putusan peninjauan kembali masih terdapat kemungkinan adanya kekeliuran atau kekhilafan. Adanya pembatasan tersebut mengakibatkan hak-hak konstitusional sebagaimana Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang seharusnya didapat oleh pihak yang dirugikan atas putusan tersebut tidak terlindungi. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan: pertama, alasan pembatasan satu kali upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara perdata adalah untuk memberikan kepastian hukum dan karena sifat luar biasa upaya hukum peninjauan kembali, yang mana jika dapat diajukan lebih dari satu kali, akan menghilangkan sifat luar biasa dari upaya hukum tersebut, serta untuk mengurangi beban Mahkamah Agung yang selalu menerima permohonan peninjauan kembali. Kedua, aspek keadilan terhadap pembatasan satu kali upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara perdata hanya mengarah kepada keadilan prosedural semata, sedangkan keadilan substantif belum dapat terwujud. Ketiga, pembasatan satu kali upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara perdata tidak memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak konstitusional yang seharusnya didapatkan oleh pencari keadilan. Oleh karena itu perlu disarankan sebaiknya dalam hal-hal tertentu seperti setelah dilakukannya upaya hukum peninjauan kembali diketahui adanya kebohongan atau ditemukannya bukti baru, upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara perdata harusnya dapat diajukan lebih dari satu kali sehingga dapat terciptanya proses penyelenggaraan peradilan yang benar-benar memberikan keadilan sebagaimana fungsi dari kekuasaan kehakiman dan tujuan dari hukum, serta perlindungan hukum yang adil terhadap hak-hak pencari keadilan yang dijamin oleh konstitusi.

This research intends to examine the reason of one times restriction of final review in civil case, aspect of justice and legal protection that given in the restriction of final review in civil cases. This research is a normative law research that using secondary data sourced from primary, secondary, and tertiary law materials. Secondary data obtained from the library research by collecting data with documentation method. Analysis of data using qualitative analysis. Result of this research reveals: first, one times restriction of final review in civil cases is to ensure legal certainty and because of the extraordinary nature of that legal remedy, which is if could be submitted more than one times will eliminate the extraordinary nature of legal remedy for it. Application for final review which could be submitted more than one times will inflict in legal uncertainty and the various interpretations for justice seeker against the decision that have final and banding. It is caused dispute resolution became long, so that judiciary principle which is quickly, simple, and cheap could not be implemented. The restriction is also conducted in order that task of the Supreme Court in handle of case did not become heavy. Second, a legal remedy of final review in the civil case has fulfill fair procedures. The disputing parties have an equal chance in the settlement process, but the decision that assigned in final review not necessarily be able achieve a fair result (substantive justice). After dropping the decision of final review there is still a possibility of error or errancy on the decision. Third, one times restriction of final review did not provide legal protection, because in the decision of it there is still a possibility of error or errancy. The existence of the restriction lead to constitutional rights such as Article 28D paragraph (1), Article 28G paragraph (1) and Article 28H paragraph (4) of the Constitution 1945 of Indonesian, that be supposed obtained by the injured party because the decision became not protected. Based on the result of research could be concluded: first, the reason for one times restriction of final review in civil cases is to provide legal certainty and because of the extraordinary nature of the legal remedy of it, which is if could be submitted more than one times will eliminate the extraordinary nature of the legal remedy, and also to reduce the burden of the Supreme Court that always received an application for final review. Second, the aspect of justice toward one times restriction of final review in civil cases only leads to procedural justice, whereas substantive justice has not been could be manifest. Third, one times restriction of final review in civil case did not provide legal protection of the constitutional rights that should have been obtained by justice seeker. Therefore need recommended, preferably in certain things like after the legal remedy of final review is knowed of deceit or found of new evidence, legal remedy of final review in civil cases supposed could be submitted more than one times so create the judicial administration that really gives justice as function of the judicial power and the purpose of the law, and also equal legal protection as the rights of justice seekers that guaranteed by the constitution.

Kata Kunci : Keadilan, Peninjauan Kembali, Perkara Perdata

  1. S2-2017-372172-abstract.pdf  
  2. S2-2017-372172-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-372172-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-372172-title.pdf