Laporkan Masalah

PELAKSANAAN TUGAS POKOK BAPPEBTI SERTA PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF DALAM PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

DENNY BUDI KUSUMA, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2017 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan, pertama, untuk menjelaskan dan menganalisis permasalahan hukum apa yang dihadapi Bappebti dalam melaksanakan tugas pokoknya di bidang perdagangan berjangka komoditi. Kedua, menjelaskan dan menganalisis perlindungan hukum apa yang diberikan kepada nasabah sistem perdagangan alternatif di bidang perdagangan berjangka komoditi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung wawancara dengan narasumber dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berlokasi di Jakarta. Data yang digunakan adalah data sekunder melalui penelitian kepustakaan dan didukung wawancara dengan narasumber. Cara dan alat pengumpulan data sekunder dilakukan dengan metode dokumentasi dengan alat studi dokumen, sedangkan wawancara dilakukan dengan semi terstruktur terhadap narasumber. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan, pertama, pada dasarnya masih terdapat permasalahan hukum dalam tugas pokok Bappebti baik dari aspek pengaturan, pembinaan maupun pengawasan, akan tetapi yang perlu menjadi perhatian serius ialah terkait lemahnya tugas pengawasan Bappebti. Kewenangan Bappebti untuk memberikan sanksi terhadap pialang berjangka yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka dirasakan tidak efektif pelaksanaannya manakala Bappebti tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan secara komprehensif. Kedua, perlindungan hukum nasabah sistem perdagangan alternatif dalam perdagangan berjangka komoditi telah diatur dalam 3 (tiga) aspek hukum, yakni hukum perdata, hukum administratif, dan hukum pidana. Perlindungan hukum ini telah menjamin keamanan dan kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan sistem perdagangan alternatif di bidang perdagangan berjangka. Kewenangan Bappebti terutama terkait di bidang pengawasan harus diatur secara komprehensif dalam Peraturan Kepala Bappebti, di samping itu diperlukan adanya revisi Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi terutama dalam aturan sanksi pelanggaran terkait perdagangan berjangka, hal ini dimaksudkan untuk memberi efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dan sebagai upaya untuk mengoptimalisasikan fungsi pengawasan Bappebti.Pemerintah, dalam hal ini melalui Bappebti, harus mensosialisasikan kepada masyarakat secara optimal aturan yang terkait dengan perlindungan nasabah sistem perdagangan alternatif dalam perdagangan berjangka komoditi. Hal ini dimaksudkan agar adanya keseragaman informasi dan pemahaman antara nasabah dengan pihak Bappebti itu sendiri saat melakukan kegiatan dalam perdagangan berjangka. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan antusiasme masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam kegiatan perdagangan berjangka.

These research aims are; first, to define and analyze the law issue faced by Bappebti when conducting its main task in the commodity futures trading. Second, to explain and analyze the law protection provided towards the customer of the alternative trading system in the commodity futures trading sector. This research is normative law study supported by an interview with the informant from the Supervision Board of Commodity Futures Trading (Bappebti) that centered in Jakarta. The data used is secondary data through library study and supported by an interview with the informant. Tools and method utilized to collect secondary data are documentation method with documental study tools, while the interview towards informant conducted through a semi-structured type of interview. The data analysis is conducted qualitatively. Based on the researchs result in the discussion section, first, basically the main task of Bappebti still filled with the law issues, either from the aspects of arrangement, development or supervision, and the lack of Bappebti supervision task is the one that should be a serious concern. The Bappebti authority to impose sanction towards futures broker that assumed being violated towards the Laws in futures trading seems ineffective when implemented while Bappebti itself has not owned the authority to conduct comprehensive supervision. Second, the law protection of alternative trading system customer in the commodity futures trading has been arranged in three law aspects which are civil law, criminal law, and administrative law. These law protections have ensured the customers security and convenience in conducting alternative trading system activity of futures trading sector. The Bappebti authority especially in supervision sector has to arranged comprehensively in the regulation of Chairman of Bappebti, while the Laws for Commodity Futures Trading Sector need to be revised especially in the sanctioning rule towards futures trading violation in order to give detrimental effect for the parties that conduct the violation and as an effort to optimizing Bappebti supervision function. The government in this context through Bappebti urged to inform the community regarding the regulation related to the customer protection in the alternative trading system of commodity futures trading. This effort is aimed to enhance community enthusiasm to participate in futures trading activity.

Kata Kunci : Bappebti, Sistem Perdagangan Alternatif, Perdagangan Berjangka Komoditi

  1. S2-2017-387571-abstract.pdf  
  2. S2-2017-387571-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-387571-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-387571-title.pdf