KAJIAN FILSAFAT HUKUM ATAS DEPONERING KASUS ABRAHAM SAMAD - BAMBANG WIDJOJANTO
FIKRI FAWAID, Dr. Sindung Tjahyadi
2017 | Skripsi | S1 ILMU FILSAFATPenetapan tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Polisi yang terjadi setelah penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi, yang kebetulan pada saat yang sama diajukan sebagai calon tunggal kapolri menggantikan Jendral Sutarman telah membuat kegaduhan bagi masyarakat. Melihat gejolak dan aksi penolakan atas penetapan tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Jaksa Agung memutuskan kebijakan deponering kasus tersebut dengan alasan demi kepentingan umum. Kebijakan deponering ini, merupakan bentuk dari "due process of law" atau penegakan proses hukum yang adil dan merupakan hak prerogatif dari Jaksa Agung yang diatur dalam Undang - Undang Kejaksaan. Kebijakan deponering ini menimbulkan persoalan filsafat hukum terkait dengan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Tujuan kajian dalam penelitian ini adalah refleksi filosofis atas aspek keadilan filsafat dalam hukum yang terdapat dalam kebijakan deponering oleh Jaksa Agung. Model penelitian ini termasuk penelitian kualitatif atau library research. Data primer yang digunakan diambil dari buku - buku yang berkaitan dengan filsafat hukum, hukum pidana, dan hukum acara pidana. Data sekunder dari penelitian yang terkait dengan deponering kewenangan dari Jaksa Agung dengan kronologis kasus. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskripsi, koherensi internal, interpretasi, dan refleksi filosofis. Hasil yang didapat menunjukan, bahwa kebijakan deponering oleh Jaksa Agung dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat. Jaksa dalam kasus deponering ini lebih mengutamakan asas manfaat untuk masyarakat dan proses hukum yang adil bagi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, karena ada indikasi kuat terjadinya kriminalisasi oleh polisi. Penelitian ini juga menemukan bahwa tidak semua persoalan pidana, dapat diselesaikan hanya dengan mengutamakan kepastian hukum formal, karena untuk mewujudkan rasa keadilan di masyarakat kepentingan yang lebih harus diperhitungkan.
The declaration of Abraham Samad and Bambang Widjojanto as suspects by the National Police of Indonesia has caused commotions for the general public. This is caused by the assignation of Commissioner General Budi Gunawan as a corruption case suspect by the chief of Corruption Eradication Commission (KPK) while being appointed by the president as a single police chief candidate in replacing General Sutarman. In regard of public turmoil that is caused by the refusal of both Abraham Samad and Bambang Widjojanto as suspects, the Attorney General settled on a deponering policy favoring public interests. This policy is a form of "due process of law", or fair law enforcement as a prerogative right practiced by the Attorney General which is constituted in the attorney law (Undang-Undang Kejaksaan) Either positive and negative responses from the public derived by the establishment of such policy. Deponering policy raises the issue of the rule of law, justice, and legal expediecy and which should take precedence. In this undergraduate thesis, a review of the deponering verdict in the case of Abraham Samad and Bambang Widjojanto will be done. The goal is to achieve a philosophical reflection on the extent of justice achieved by Attorney General's deponering policy. This study is classified as a qualitative research, or also known as library based research. The primary data used are taken from books regarding philosophy of law, criminal law, and also criminal procedure Law. Secondary data are from researches that have been done on Attorney General's deponering right with consideration of each case chronology. Descriptive, internal coherence, interpretation and philosophical reflections are the methods used for this study's data analysis. Result of this study show that Attorney General's deponering policy is an effort to create sense of justice better conditions as a counter to the public commotion. Prosecutors in the case of this deponering prefers the principle of benefit to society and the legal process that is fair to Abraham Samad and Widjojanto, because there are strong indications the criminalization by the national police. In conclusion of this study, not every criminal matter should be resolve in law enforcement processes, because public interest/s is/are put forward in justice achieving efforts.
Kata Kunci : Deponering, Due Process of Law, Justice