Penetapan Status Gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
SYAPUTRA, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.
2016 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui parameter Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menetapkan status kepemilikan gratifikasi, serta pengaturan batasan nilai gratifikasi dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi di Indonesia yang akan datang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif-empiris, bersifat deskriptif dan bentuk dari preskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan data primer berupa wawancara. Proses analisis data menggunakan metode kualitatif, dengan menganalisis data-data berupa wawancara, dokumen, peraturan-peraturan dan teori-teori terkait yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Penetapan status gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan kewenangan penuh yang didasarkan atas perintah undang-undang, berupa keputusan dari pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi dengan terpenuhinya kriteria subjek hukum, konflik kepentingan dan negative list sebagai parameter untuk menetapkan status gratifikasi. Ketentuan mengenai gratifikasi dalam penerapannya tidak efektif, sementara Pedoman Pengendalian Gratifikasi terbitan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlaku dalam internal lembaga ini mengakomodir kepentingan publik namun tidak mempunyai sifat yang mengikat secara umum. Pedoman ini bukanlah jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya jelas dan tegas serta berkewajiban untuk ditegakkan. Oleh karena itu, perlulah tambahan norma baru dalam ketentuan mengenai gratifikasi untuk mengakomodir penegakan hukum.
This research intends to know the parameters of the Commission Against Corruption in determination the circumstances of gratifications occupancy and also to offer the limit value of gratifications arrangement in against corruption act of Indonesia in the future. This research is a normative-empiric research whom descriptive tend and preskriptive lines. Data used secondary data that consist of primary, secondary and tertiary substance, also interview as a primary data. Process of data analysis utilize a qualitative method by analyze the data of interview, documents, regulations and theorys to afford descriptive-analytic data. Determination of gratification circumstances by Commission Against Corruption is fraught authority based on law order be in form of chair of Commission Against Corruption decision by fulfilled the legal subjects criteria, conflict of interest, and negative list as parameter to determination the circumstances of gratification. Provision about gratification in practice is not ineffective, while the Handbook of Gratifications Control has published by Commission Against Corruption that valid in this institution whom accomodated the public interest but it do not have bind character in general. This handbook is not kind of regulation whom have explicit and forceful character. Therefore, it must be new norm in provision about gratification to accomodate law enforcement.
Kata Kunci : Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Korupsi